KENDARI, Kongkritpost.com- Puluhan warga penghuni Perumahan BTN Margahayu Subsidi Tipe 36 di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, menyampaikan kekecewaannya atas buruknya kualitas bangunan rumah mereka saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin (7/7/2025)
Dalam forum yang dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan warga, dan pihak terkait, sejumlah keluhan mengemuka, mulai dari penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi hingga ancaman banjir setiap musim hujan. Warga menuntut agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proyek perumahan subsidi tersebut.
Salah satu perwakilan warga, Agus, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menghentikan sementara pembayaran angsuran kepada BTN Syariah, karena rumah yang mereka tempati tidak layak huni.
“Kami menempati rumah dengan kualitas bangunan sangat buruk. Dindingnya terbuat dari batako dengan campuran semen yang tidak sesuai standar, menyebabkan banyak keretakan dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuni,” ungkap Agus.
Selain itu, kata Agus, luas lahan di beberapa unit rumah, khususnya di blok H dan I, juga tidak sesuai dengan standar, yakni hanya sekitar 6,4 meter lebar dan panjang 12-13 meter.
*Penagihan BTN Syariah Dinilai Tidak Etis*
Warga juga mengeluhkan cara penagihan yang dilakukan oleh pihak BTN Syariah.
“Ada karyawan BTN yang menagih ke rumah warga pada malam hari, bahkan hingga pukul 10 malam, tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis dan ekonomi kami. Ini tidak mencerminkan nilai-nilai syariah,” tegas Agus.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 16 warga, mereka merinci sejumlah persoalan teknis yang dialami di lingkungan perumahan, antara lain:
1. Retakan dan kebocoran di dalam rumah.
2. Drainase tersumbat saat musim hujan.
3. Jalan lingkungan mengalami retak dan menimbulkan debu.
4. Kualitas air yang buruk, keruh, dan tidak mengalir.
5. Banjir di blok I dan J setiap musim hujan dengan ketinggian air mencapai 35-40 cm, merusak peralatan elektronik dan kebutuhan pokok rumah tangga.
Warga menyebut bahwa keluhan-keluhan tersebut tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak pengembang atau pemilik perusahaan.
*Warga Minta Evaluasi Total Proyek BTN Margahayu*
Warga menilai proyek pembangunan Perumahan BTN Margahayu telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang mengatur standar pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Ketika rumah yang tidak layak huni dijual ke rakyat miskin, maka taruhannya adalah nyawa manusia,” kata Agus.
Mereka meminta pemerintah, khususnya DPRD Kota Kendari, untuk mendorong perbaikan menyeluruh terhadap perumahan ini. “Kami mendesak dilakukan evaluasi, audit kualitas bangunan, dan penegakan hukum terhadap pihak pengembang yang lalai,” lanjutnya.
*Daftar Penandatangan Pernyataan Sikap*
Pernyataan sikap tersebut turut ditandatangani oleh sejumlah warga sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan kolektif, antara lain:
1. Masitan H
2. Riskal Maramis
3. Amaliatul Hidayah
4. La Sulimi
5. Awaludin
6. Dar
7. Budi Plantaman
8. Adrianus
9. Hilda Mitzielvariani
10. Zusnil Yohana
11. Agil
12. Wa Ode Mauliana
13. Marningsih
14. Pitka
15. Muh Muladi Tampin
16. Zailadin
Menanggapi tuntutan warga, sejumlah anggota DPRD Kota Kendari menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih jauh dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak. DPRD harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas salah satu anggota dewan( Usman)



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook