BUTUR, Kongkritpost.com– Pengiat hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan tidak ada larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri dan ikut kontestasi politik pada tahun 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Mawan SH, menanggapi berita di media terkait isu mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dan ikut kontestasi politik tahun 2024.
Bahwa Mantan narapidana (napi) kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg. Sebab itu telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) melalui aturan Nomor 30 P/HUM/2018″ kata Mawan kepada wartawan Kamis, 1/6/2023.
Menurut Mawan, aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Dia menjelaskan didalam putusan itu, mahkamah agung (MA) menuliskan pandangan saat mencabut larangan yang diatur pada Pasal 60 ayat (1) tersebut. Di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia (HAM).
Saya kira tidak menjadi masalah narapidana koruptor untuk diberikan hak mencalonkan diri” ungkapnya.
Dikatakan Mawan, hal itu bentuk dari hak politik setiap individu (perorangan). Dan juga, selama (eks napi koruptor) tidak dicabut hak politiknya.
Saya kira kawan-kawan KPU kabupaten buton utara yang lebih paham lagi tentang aturan PERKPU bahwa mantan narapidana korupsi yang ikut nyaleg, mari menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia” Ujarnya
Jadi mari kita ciptakan suasana damai dalam mengahadapi momen politik tahun 2024 di kabupaten buton utara” Pungkas Mawan. (Usman) Exacto Creditant




Tinggalkan Balasan