KENDARI, Kongkritpost.com-Manajemen PT. Bumi Nickle Pratama (BNP) melalui Humasnya, Syafril Tamburaka, membantah dengan tegas bahwa Direktur Utama (Dirut) BNP Askiran Razak mangkir dari panggilan Subdit IV (empat) Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) provinsi Sulawesi Tenggara, terkait pemeriksaan klarifikasi wawancara perkara sebagai saksi penambangan tanpa izin di blok Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tidak benar
Sebab Seperti yang diberitakan di beberapa media oline bahwasanya Dirut PT. BNP Askiran Razak mangkir dari panggilan Penyidik Tipidter Ditreskrimsus polda sultra Itu tidak benar.
Adapun Sebagaimana tertuang dalam surat keterangan permohonan PT. BNP, bahwasanya saya meminta penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Dirut PT. BNP. Sebab, Askiran Razak masih di luar daerah dan siang tadi saya antar surat permohonan penjadwalan pemanggilan ulang,” ungkap Syafril Tamburaka, Pada Senin (18/9/2023)
Adapun diketahui bahwa, Surat Kasubdit IV Tipidter Nomor B/1048/1X/RES.S/2023/Ditreskrimsus polda sultra tanggal 15 September 2023. Perihal Undangan Klarifikasi Wawancara Perkara Sehubungan dengan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hal ini diungkapkan Humas PT BNP Syapril Tamburaka menyebutkan Jadi berdasar surat panggilan dari Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus maka sehingga kami bermohon meminta untuk penjadwalan ulang dalam memberikan keterangan.ujarnya
Jelas Surat permohonan penjadwalan pemanggilan oleh Dirut PT. BNP siang tadi sudah kami antar dan kami minta dilakukan pemanggilan hari Rabu tanggal 20 September 2023,” jelas Syafril kepada awak media.tutupnya. (Usman)