BUTUR, Kongkritpost.com– Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), Mawan S.H., mengungkapkan kekhawatirannya atas lambatnya penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Buton Utara (Butur). Proyek tersebut, yang tersebar di delapan desa, dinilai gagal memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, meskipun telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,745 miliar.Menurut Mawan, kasus ini seolah “mengendap” tanpa perkembangan yang jelas di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha. Ia menegaskan pentingnya perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memantau dan mengevaluasi kinerja Kejari Raha yang baru dilantik, mengingat kasus ini telah berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan.
“Kami sangat menyayangkan sikap setengah hati Kejari Raha dalam menangani kasus ini. Hingga kini, publikasi mengenai perkembangan kasus ini tidak ada. Apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk ke tahap penyidikan, semuanya tidak transparan,” ujar Mawan saat dihubungi pada Jumat (23/8/2024).
Proyek SPAM tersebut melibatkan delapan desa, yaitu Desa Bubu, Desa Lahumoko, Desa Oengkapala, Kelurahan Labuan, Desa Kotawo, Desa Koepisino, Desa Karya Bakti, dan Desa Oensumala. Namun, hasil dari proyek ini belum dirasakan oleh masyarakat, menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran.
Mawan, yang juga seorang advokat dan penggiat anti-korupsi, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. “Jika tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, sebaiknya dilakukan pemberhentian perkara agar status kasusnya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi negatif dari publik,” tegas Mawan.
Keterlambatan ini, lanjut Mawan, menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terkait kredibilitas Kejari Raha. Ia mendesak agar Kejari segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor, mantan bendahara Dinas PUPR Buton Utara berinisial LN, serta mantan Kabid sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya, Zalman, S.T., M.T.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, karena keadilan tidak boleh dibiarkan terkatung-katung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejari Raha maupun penyidik terkait perkembangan kasus ini, akibat kendala jarak antar kabupaten. Kejari Raha belum dapat memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan( Usman)