KENDARI, Kongkritpost.com- Kasus dugaan manipulasi anggaran dalam proyek pengadaan bibit kelapa sawit oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara tahun 2023 kini menarik perhatian publik. Komunitas Pemuda Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL), dipimpin oleh Rizal, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki indikasi pelanggaran dalam proyek yang diduga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah ini.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa dari anggaran sebesar Rp39,5 miliar untuk pengadaan bibit sawit, hanya Rp8 miliar yang terealisasi. Namun, BPK menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan, termasuk ketidaksesuaian referensi harga yang seharusnya menjadi dasar negosiasi dalam e-purchasing. Selain itu, ditemukan bahwa akun e-katalog milik pihak lain digunakan dalam pengadaan tersebut, melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut kasus ini dengan serius,” tegas Rizal saat diwawancarai. Ia menambahkan bahwa jika kasus ini tidak ditindak, praktik manipulasi serupa dapat terus berulang dan mengancam keuangan daerah.
Temuan BPK mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran secara efisien dan akuntabel. Juga, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan pentingnya transparansi dalam proses keuangan.
Rizal dan KP2SL menilai pelanggaran ini lebih dari sekadar kesalahan administrasi. “Ini menyangkut integritas pemerintah daerah dan kepercayaan publik. Kami tidak akan berhenti sampai pihak-pihak terkait bertanggung jawab,” ucap Rizal. KP2SL menganggap tindakan ini sebagai ketidakpatuhan pada prosedur yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Tegasnya (31/10/2024)
Menutup pernyataannya, Rizal memberikan ultimatum kepada Inspektorat dan APH untuk bertindak segera. “Kami berikan waktu bagi APH dan Inspektorat untuk menyelidiki kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, KP2SL akan membawa kasus ini ke ranah nasional, termasuk melaporkannya ke KPK,” tegas Rizal.
Ia juga berharap kasus ini bisa menjadi contoh nasional untuk memperbaiki pengawasan pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak perlu tinggal diam jika anggaran publik disalahgunakan,” pungkasnya.
Kasus ini bukan hanya ujian bagi pemerintah daerah, tetapi juga langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran di Indonesia
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara belum berhasil ditemui dan dikonfirmasi ( Usman)



