KENDARI, Kongkritpost.com- Aksi mendesak supremasi hukum kembali menguat di Sulawesi Tenggara. Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA), yang dikenal sebagai kelompok pressure group sipil anti korupsi, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (KEJATI SULTRA), Senin siang (8/7/2025). Mereka menuntut agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka segera diperiksa, menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.

Menurut PJ SULTRA, terdapat dugaan kuat kekurangan volume dalam lima paket pekerjaan fisik gedung dan bangunan yang dikelola Dinas Kesehatan Kolaka. Fakta ini mengindikasikan adanya deviasi signifikan antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan — sebuah indikasi yang secara prinsip masuk dalam ranah fraudulent misrepresentation atau penyimpangan dengan niat memperdaya negara.

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis atau administrasi. Kita sedang bicara soal potensi state financial loss akibat praktik manipulatif yang bisa merusak integritas anggaran publik,” kata Abdulisme, Direktur Eksekutif PJ SULTRA, dalam orasinya.

Dalam terminologi hukum pidana ekonomi, peristiwa ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur mens rea (niat jahat) sangat mungkin terbangun bila ditemukan bahwa ketidaksesuaian volume tersebut disengaja untuk memperkaya pihak tertentu.

Abdulisme menambahkan, LHP BPK bukanlah sekadar catatan administratif, melainkan dokumen hukum yang memiliki evidentiary value atau nilai pembuktian awal dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 15 UU BPK yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK dapat dijadikan alat bukti permulaan.

Lebih jauh, Abdulisme menyebut praktik korupsi dalam sektor kesehatan sebagai “kriminalisasi kemanusiaan.” Ia menilai, setiap rupiah yang diselewengkan dari anggaran kesehatan sama dengan mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan vital, terutama di daerah yang masih menghadapi disparitas infrastruktur kesehatan seperti Kolaka.

“Ini bukan semata soal hukum. Ini soal moral, soal nyawa rakyat. Jika dana kesehatan dikorup, itu bukan hanya pembunuhan anggaran, tapi pembunuhan harapan,” ujarnya lantang.

Ia juga mengingatkan KEJATI Sultra agar tidak bermain aman atau pasif dalam menyikapi temuan BPK ini. PJ SULTRA mendesak agar penyelidikan dimulai sesegera mungkin guna mencegah hilangnya alat bukti dan potensi penghilangan jejak administrasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Kesehatan Kolaka belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas tuntutan dan temuan tersebut.

Aksi PJ SULTRA ini menjadi pengingat keras bahwa masyarakat kini lebih kritis, cerdas, dan berani mengawasi jalannya pemerintahan. Di tengah tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, suara jalanan pun tak bisa lagi diabaikan sebagai sekadar riuh semu — tapi menjadi socio-legal force yang membentuk arah baru tata kelola daerah( Man)