KENDARI, Kongkritpost.com- Kota Kendari dipastikan gagal meraih penghargaan Adipura tahun 2025. Perubahan model penilaian dari Pemerintah Pusat menjadi faktor utama kegagalan ini. Penilaian Adipura kini tidak hanya menilai kebersihan tampilan fisik kota sesaat, tetapi mendorong sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan menyeluruh, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan seluruh stakeholder.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., menegaskan bahwa prinsip baru menuntut tanggung jawab penuh warga terhadap sampah yang mereka hasilkan. “Sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu,” ujarnya, 3 April 2026.

Dalam model penilaian baru, tidak boleh ada ceceran sampah sekecil apa pun di jalan, taman, lahan kosong, drainase, sungai, maupun pesisir. Sampah hanya boleh dibuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai regulasi, yakni pukul 18.00 hingga 05.00 WITA. Seluruh wilayah kota menjadi objek penilaian, meskipun tetap ada titik pantau utama seperti kawasan pertokoan, perumahan, fasilitas kesehatan, terminal, sekolah, kantor, pasar, jalan, taman, MRF, dan TPA.

Pembakaran sampah terbuka juga dilarang keras, dan sampah rumah tangga harus dikelola dengan pola 3R: Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Hanya sampah residu yang tidak bernilai lagi yang boleh diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Erlis menekankan, kegagalan Kendari meraih Adipura 2025 mencerminkan rendahnya kesadaran warga. Masih banyak masyarakat yang belum memahami tanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. “Ke depan, semua pihak harus berkolaborasi untuk menyadarkan warga agar pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan,” tuturnya.

Perubahan model penilaian Adipura ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar kota bersih ke pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Kendari harus memperkuat sistem pengelolaan sampah, edukasi masyarakat, dan penerapan sanksi, agar di masa mendatang bisa kembali meraih penghargaan prestisius ini*