JAKARTA, Kongkritpost.com- Gelombang kasus dugaan korupsi sektor pertambangan kembali mengguncang lembaga negara. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus yang menyeret sektor nikel, komoditas strategis yang belakangan menjadi sorotan karena nilai ekonomi tinggi dan kompleksitas perizinan di daerah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga terlibat dalam praktik gratifikasi saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman pada 2015.

Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari seorang pihak berinisial LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi sikap atau kewenangan dalam pengawasan terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tersebut.

“Uang itu diduga berkaitan dengan upaya pengaturan besaran PNBP yang harus dibayarkan perusahaan kepada kementerian terkait,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini memperlihatkan pola lama yang kembali muncul: titik temu antara kewenangan pengawasan dan kepentingan ekonomi sektor tambang. Dalam praktiknya, posisi strategis lembaga pengawas sering kali berada di ruang rawan konflik kepentingan ketika berhadapan dengan industri bernilai besar seperti nikel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hery Susanto untuk kepentingan pendalaman perkara. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut.

Secara hukum, kasus ini masih berada pada tahap pengembangan, namun Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema yang diduga terjadi selama bertahun-tahun tersebut*