KENDARI, Kongkritpost.com- Persoalan Hotel dan Rumah Pijat Utami kembali menjadi sorotan. Koalisi Lembaga Sulawesi Tenggara (KOLE-SULTRA) mendatangi Gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (8/10/2026), untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan ketidaksesuaian izin dan lemahnya pengawasan terhadap usaha tersebut.

Aksi itu berlangsung sebagai bentuk desakan agar Pemerintah Kota Kendari dan DPRD tidak membiarkan persoalan yang sama berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

Koordinator aksi, Ados, mengatakan sikap KOLE-SULTRA didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 8 September 2026.

Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut masih ditemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Yang menjadi perhatian, kata Ados, persoalan tersebut bukan kali pertama mencuat.

KOLE-SULTRA mencatat pada 2024 DPRD Kota Kendari telah menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait persoalan Hotel dan Rumah Pijat Utami. Saat itu, pihak pengelola disebut telah mendapatkan teguran.

Namun, temuan kembali muncul dalam pemeriksaan 2026.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan KOLE-SULTRA. Mereka menilai perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pengawasan pemerintah daerah, terutama menyangkut sejauh mana rekomendasi dan teguran sebelumnya benar-benar ditindaklanjuti.

“Pada tahun 2024, DPRD Kota Kendari telah melakukan rapat dengar pendapat dan memberikan teguran kepada pihak pengelola. Namun, inspeksi terbaru pada 2026 menunjukkan masih adanya temuan ketidaksesuaian,” kata Ados dalam orasinya.

Menurutnya, kemunculan kembali persoalan tersebut menjadi tanda bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

KOLE-SULTRA juga membawa isu lain yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya aktivitas ilegal serta layanan booking online yang dikaitkan dengan tempat usaha tersebut.

Namun, terkait tudingan tersebut, KOLE-SULTRA menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Mereka meminta informasi yang beredar tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan pengecekan secara objektif, terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, KOLE-SULTRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkot dan DPRD Kota Kendari.

Pertama, mereka meminta Wali Kota Kendari mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap Hotel dan Rumah Pijat Utami.

Kedua, Pemkot Kendari didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perizinan serta standar operasional usaha tersebut.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti secara administratif maupun hukum, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, KOLE-SULTRA meminta adanya keterbukaan mengenai hasil dan tindak lanjut rekomendasi DPRD pada 2024.

Mereka mempertanyakan bagaimana rekomendasi sebelumnya dijalankan serta apa dasar usaha tersebut dapat kembali beroperasi.

Keempat, DPRD Kota Kendari diminta kembali memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat.

RDP ulang dinilai penting untuk mempertemukan pemerintah daerah, pengelola usaha dan pihak terkait lainnya sehingga persoalan yang dipersoalkan dapat dibahas berdasarkan data dan kondisi terbaru.

Bagi KOLE-SULTRA, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut satu tempat usaha.

Mereka ingin memastikan sistem pengawasan pemerintah daerah berjalan sebagaimana mestinya. Jika sebuah usaha pernah mendapat teguran, maka harus ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Begitu pula apabila ditemukan dugaan pelanggaran baru, pemerintah harus memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

KOLE-SULTRA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dan transparan dari Pemerintah Kota Kendari maupun DPRD Kota Kendari.

Mereka berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum fakta dan bukti diperoleh.

Sebab, bagi mereka, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan sebuah usaha, tetapi juga wibawa aturan dan efektivitas pengawasan pemerintah di Kota Kendari*