MUNA, Kongkritpost.com- Infrastruktur pembangunan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Muna belum dirasakan merata. Pasalnya Pemkab Muna yang bertekad melakukan pembangunan yang bertujuan mempermudah akses bagi masyarakat. Diantaranya pembangunan jalan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat belum berdampak signifikan.
Salah satunya perbaikan jalan rusak di Kampung Watumada sampai Kampung La Ebe. Rahman salah satu masyarakat Kabupaten Muna mengatakan bahwa jalanan rusak di Kabupaten Muna dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan memberikan dampak negatif pada kendaraan yang melintas.
“Jalan yang baik dapat memudahkan transportasi, dan mobilitas masyarakat serta meningkatkan perekonomian suatu wilayah. Jalan rusak merupakan salah satu masalah infrastruktur yang sering ditemukan di daerah, perkotaan maupun di pedesaan,” kata Rahman dalam protesnya, Senin (31/7/2023).
Protes Rahman itu bukan tanpa sebab, pasalnya di Kabupaten Muna ia sering menjumpai jalan yang rusak dan berlubang yang berbahaya dimana hal itu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Khusunya jalan pedesaan yang rusak menjadi perhatian kami para pemuda dan masyarakat Desa Bente, Kabupaten Muna, terlebih jalan rusak ini kurang lebih 3 Km dari Kampung Watumada sampai Kampung La Ebe,” sebutnya.
Hal tersebut, menurutnya mengakibatkan mobilitas masyarakat terganggu bahkan dapat menyebabkan kecelakaan. Tak sedikit masyarakat yang mengeluh karena jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Muna.
“Kami mendesak Bupati Muna harusnya memberikan tugas dan arahan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, tentunya sebagai dinas yang memiliki tanggung jawab dalam perbaikan jalan dan seharusnya dapat melihat setiap sudut jalan yang rusak di Kabupaten Muna,” ucap Rahman.
Selain itu, lanjut Rahman Pemerintah Kabupaten Muna tidak peduli dengan rusaknya jalan yang ada di Desa Bente, bahkan kerusakan jalan seakan dibiarkan begitu saja tanpa ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Muna.
“Jalan tersebut sangat penting mengingat Desa Bente salah satu desa terbesar di bidang pertanin, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Muna harus melihat dengan kacamata kepedulian dan kepekaan harus mampu melihat infrakstruktur penunjang perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan jika wewenang penyelenggaraan perbaikan jalan di pedesaan adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah, bahkan itu jelas telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia bahwa yang mengatur wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah.
“Artinya jika pemerintah Kabupaten Muna tidak segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan maka secara hukum telah melanggar dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Rahman.
Dirinya juga mengharapakan agar Pemkab Muna segera menindak lanjuti kerusakan jalan dan segera memperbaiki jalan yang ada di Desa Bente Kecamatan Kabawo.
“Kami sebagai masyarakat dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demontrasi untuk mengingatkan Pemkab Muna atas jalan rusak di wilayah kami ini,” katanya. (Redaksi)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook