MUNA, Kongkritpost.com-Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Muna, tepatnya di Raha, pada Kamis (17/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur memberikan pengarahan terkait netralitas ASN kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Muna dan Muna Barat. Acara ini dilangsungkan di Aula Galampano, Muna, sebagai bagian dari pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 yang tinggal 40 hari lagi.
Dalam arahannya, Pj Gubernur mengajak ASN untuk memahami dan menyamakan persepsi mengenai pentingnya netralitas dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa ASN disebut netral jika mampu bekerja dengan adil, objektif, dan tidak berpihak, baik dalam urusan politik maupun dalam tugas pelayanan publik, kebijakan, dan manajemen.
Andap juga menyinggung tingginya tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus di tingkat nasional. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya masalah dengan integritas ASN di daerah tersebut.
Rendahnya komitmen terhadap netralitas mencerminkan lemahnya integritas ASN kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara jelas melarang ASN untuk memihak kepentingan politik tertentu.
Sebagai tindak lanjut, Pj Gubernur telah mengeluarkan beberapa surat edaran terkait netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu, di antaranya:
1. SE No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
2. SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada Tahun 2024.
3. SE No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Pj Gubernur juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang sering terjadi selama Pilkada, seperti keterlibatan ASN dalam kampanye, baik terbuka maupun tertutup, dukungan kepada salah satu calon melalui media sosial, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, serta berfoto dengan pasangan calon sambil menunjukkan simbol dukungan.
“Berdasarkan data, sebagian besar pelanggaran terjadi karena hubungan kekerabatan, kepentingan karier, kesamaan latar belakang, utang budi, hingga tekanan dari pasangan calon,” jelasnya.
Untuk mengawasi dan menjaga netralitas ASN, Andap menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan model pengawasan 4-CO, yang mencakup peran kepatuhan (compliance role), konsultatif (consultative role), koordinasi (coordination role), dan korektif (corrective role). Dengan pola pengawasan ini, diharapkan ASN dapat tetap netral dan berkomitmen mendukung proses demokrasi yang bersih dan adil.
Pj Gubernur menutup sambutannya dengan mengajak seluruh ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, demi suksesnya Pilkada Serentak 2024.
“Kita harus menunjukkan bahwa kita adalah ASN yang profesional dan memiliki integritas tinggi,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Muna dan Penjabat Bupati Muna Barat, beserta jajaran Forkopimda tingkat II, tokoh masyarakat, serta para Sekda dan ASN dari kedua kabupaten tersebut( Red)





