KENDARI, Kongkritpost.com- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPJN Sultra diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap PT Kemuning Yona Pratama. Pasalnya dengan pergantian PPK baru pengerjaan proyek preservasi jalan Bambaea Kasipute Tinangggea ada perubahan waktu.
Dimana Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BPJN Sultra) melakukan proyek pengerjaan preservasi jalan Bambaea Kasipute Tinangggea kabupaten Bombana Provinsi sulawesi Tenggara yang anggarannya melekat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dirjen Bina Marga sultra itu menuai sorotan dari pelaksana proyek.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bombana senilai Rp. 20.658.152.000,00 dengan rincian pekerjaan rekonstruksi jalan 0,2 Kilo Meter, Rehabilitasi Minor Jalan 8 Kilo Meter, Pemeliharaan Preventif 3,35 Kilo Meter, Penunjang/Holding 7,6 Kilo Meter dan Rehabilitasi Jembatan 89,2 Meter.
Namun dalam perjalanan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPJN Sultra diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap PT Kemuning Yona Pratama.
Kepala Cabang Aziz melalui Manajer Operasional atau Staf Teknik Yunan Bahari menyebutkan, awalnya polemik tersebut saat terjadi pergantian PPK.
“Pekerjaan ini pagunya melekat di Dirjen Bina Marga dalam hal ini BPJN Sultra, pekerjaan ini ditandatangani kontrak 8 Februari 2023, jadi dalam kontrak perjanjian ini yang dibuat PPK dan dibuat oleh kedua belah pihak salah satunya PPK lama Hasim,” katanya kepada awak media, Senin (30/10/2023).
“Dalam waktu pelaksanaan pekerjaan ini awalnya 320 hari dan berakhir 27 Desember 2023, namun belakangan saat terjadi pergantian PPK dipercepat 263 hari menjadi 31 Oktober 2023,” tambahnya.
Selain itu Yunan juga mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada pembahasan terkait perubahan waktu ini. “Maka dalam Addendum yang diberikan masa waktunya berbeda,” ungkapnya.
Yunan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi di BPJN Sultra untuk dilakukan mediasi, namun hingga kini belum ada kejelasan. Oleh karena itu pihaknya juga menyesalkan adanya dugaan perbuatan sewenang-wenang oleh oknum PPK yang tanpa berkoordinasi melakukan perubahan isi kontrak.
Terpisah Ketua Kadin Bombana Irdan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut dan akan menindaklanjuti agar ada titik temu.
“Kemarin ada laporan, dalam hal ini PT Kemuning, untuk meminta dimediasi, dan tadi langsung kita ke BPJN Sultra untuk menemui Kabalai, namun setiba disana yang bersangkutan sedang berada di lapangan,” katanya.
Oleh karena itu pihaknya berharap bahwa seharusnya pengerjaan ini diberikan jalan agar masyarakat bisa menikmati pembangunan infrastruktur secepatnya.
“Seharusnya jangan dipersulit seperti ini, apa yang sudah di anggarkan untuk infrastruktur di Bombana harus selesai tahun ini, karena jalan merupakan kebutuhan vital masyarakat guna kelancaran perputaran roda ekonomi yang ada di Bombana,” tuturnya.
Selain itu Irdan juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengunjungi Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Bina Marga. (Usman)