KENDARI, Kongkritpost.com- Polemik dugaan hilangnya kawasan mangrove di Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, kini mulai masuk radar pengawasan pemerintah provinsi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara memastikan bakal menurunkan tim untuk mengecek langsung aktivitas galangan kapal yang diduga disebut-sebut mengubah bentang pesisir di kawasan tersebut.
Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan tahapan awal pengawasan sebelum masuk pada proses verifikasi lapangan.
“Kami masih tahap pengawasan. Setelah itu ada verifikasi lapangan, berita acara, hingga evaluasi jika ditemukan pelanggaran,” katanya Rabu (6/5/2026).
Sorotan terhadap kawasan pesisir Moramo mencuat setelah muncul dugaan adanya penimbunan laut dan alih fungsi hutan mangrove untuk kepentingan industri galangan kapal. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir hingga mengurangi ruang tangkap nelayan tradisional.
DLH Sultra mengaku sudah menyiapkan tim untuk turun langsung ke lokasi. Namun agenda itu sempat tertunda karena adanya tugas penanganan kebersihan dalam rangkaian kegiatan daerah.
“Kami sebenarnya sudah siap turun, hanya sempat tertunda karena ada agenda prioritas lain. Dalam waktu dekat tim akan ke lapangan,” ujarnya.
Tak hanya memeriksa dampak lingkungan, DLH juga bakal menelusuri legalitas dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di kawasan itu. Pemeriksaan akan difokuskan pada izin pemanfaatan lingkungan dan aktivitas yang bersinggungan dengan wilayah laut.
Menurut Andi, sebagian izin galangan kapal sebelumnya diterbitkan pemerintah kabupaten karena aktivitas dianggap berada di daratan. Namun ketika kegiatan mulai menyentuh area pesisir dan laut, kewenangan pengawasan menjadi milik provinsi.
“Kalau sudah masuk aktivitas laut seperti docking atau uji coba kapal, maka harus ada persetujuan lingkungan tambahan,” jelasnya.
DLH Sultra juga mulai memantau perubahan kawasan melalui citra satelit. Meski ada indikasi aktivitas tertentu belum memiliki persetujuan lingkungan lengkap, pihaknya belum ingin menyimpulkan sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berdasarkan fakta dan hasil verifikasi,” tegasnya.
Hasil pengecekan lapangan nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan*





