KONAWE, Kongkritpost.com- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., M.H berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat dan pengguna bahan peledak yang berinisial AN (43) di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Kamis (5/9/2024).
Pelaku ditangkap saat sedang melakukan kegiatan ilegal berupa penggunaan bom ikan dalam upaya menangkap ikan secara cepat dan destruktif. Dalam patroli rutin tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua botol kaca berisi bahan peledak, dua dopis, obat nyamuk yang digunakan sebagai pemicu, jaring, serta jerigen sebagai tempat penyimpanan bom ikan.
Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, S.Pt., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku mengakui telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dengan rencana menggunakannya di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia. Modus operandi yang digunakan tergolong sederhana namun berbahaya. Pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca dan dijadikan bom ikan.
“Setelah dirakit, bahan peledak ini siap digunakan dengan cara meledakkannya di dalam air untuk menangkap ikan secara cepat, namun dengan kerusakan lingkungan yang luar biasa,” jelas Kompol Tendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, AN beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang sering melakukan tindakan serupa.
Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap penangkapan ini bisa menjadi peringatan bagi para nelayan lainnya dan turut menjaga kelestarian ekosistem laut yang kita miliki,” pungkas Kompol Tendri.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan lingkungan yang diungkap Ditpolairud Polda Sultra, menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk ancaman terhadap ekosistem laut demi menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang( Red)