KOLAKA UTARA, Kongkritpost.com- Mabes Polri turun tangan. Sejumlah alat berat di wilayah PT Kasmar Tiar Raya, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, resmi dipasangi police line.
Langkah ini diambil terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Direktur Pemerhati Lingkungan dari Forum Alam Nusantara, Fatahillah, mendukung penuh tindakan kepolisian.
“Apapun bentuknya, ini langkah yang tepat! Jika tidak segera dihentikan, dampaknya bisa sangat buruk bagi lingkungan,” tegasnya, Jumat (6/3/2025) malam.
Menurutnya, penambangan tanpa izin tidak hanya merusak alam, tetapi juga menyebabkan potensi kerugian negara. “Kami akan memantau dan memastikan kasus ini sampai ke pengadilan. Tidak boleh ada kompromi!” ujar Fatahillah.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa Forum Alam Nusantara berencana mendatangi Mabes Polri untuk audiensi sekaligus memberikan dukungan.
“Kami bahkan sedang menyiapkan gugatan hukum atas kerusakan lingkungan ini,” tambahnya.
Di sisi lain, seorang karyawan PT Kasmar Tiar Raya yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dengan tindakan polisi.
“Kami bekerja secara legal. Kenapa tiba-tiba alat berat dan dump truck kami dipolice line?” katanya.
Ia menyebut bahwa aktivitas pengangkutan bahan tambang ke kapal tongkang di Jetty Kasmar Tiar Raya II sedang berlangsung saat Bareskrim Mabes Polri turun ke lokasi, Rabu (5/3/2025).
“Kami tidak tahu alasan pasti penyegelan ini. Padahal, barang yang dikapalkan berada di lahan izin resmi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan alat berat di lokasi tersebut. Publik kini menanti kepastian hukum dari kasus ini( Usman)