KENDARI, Kongkritpost.com-Kuasa hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP), Jushriman, SH., mempertanyakan tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) terhadap kapal bermuatan ore nikel milik kliennya yang ditahan di perairan Sulawesi Tenggara. Ia menilai langkah Bakamla tidak transparan dan membingungkan. Hal tersebut disampaikan Jushriman kepada media pada Kamis (4/12/2024).
“Sampai hari ini, kami tidak menerima pemberitahuan resmi secara tertulis maupun lisan dari pihak Bakamla. Sebagai kuasa hukum CV UBP, kami tidak pernah diberikan penjelasan jelas terkait alasan penahanan kapal tersebut,” tegasnya.
Menurut Jushriman, Bakamla hanya menyampaikan bahwa terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan kapal milik CV UBP. Namun, hingga kini, tidak ada rincian pelanggaran yang ditunjukkan secara tertulis. “Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan detail, tetapi Bakamla tidak memberikan jawaban konkret. Mereka hanya menyebut ada pelanggaran, tetapi tidak menjelaskan apa saja pelanggarannya. Ini sangat aneh,” lanjutnya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak CV UBP telah melayangkan dua kali somasi kepada Bakamla, baik ke pihak yang melakukan penahanan di lapangan maupun ke pusat. “Kami juga menyampaikan somasi melalui WhatsApp dan secara resmi kepada Bakamla RI serta menyurati DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahkan, kami sempat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama lembaga aktivis,” jelasnya.
Jushriman menambahkan, pada Kamis (5/12/2024), pihaknya akan kembali menghadiri RDP bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membahas kasus ini dengan Bakamla dan pihak-pihak terkait.
Tindakan Bakamla yang menahan kapal bermuatan ore nikel ini menuai sorotan karena dianggap tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Kasus ini juga menjadi topik hangat dalam perbincangan publik dan rapat-rapat resmi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bakamla belum memberikan konfirmasi terkait tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum CV UBP. Rapat dengar pendapat yang akan digelar diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penahanan kapal dan dugaan pelanggaran yang disebutkan( Usman)