KOLUT, Kongkritpost.com-Sebuah kegiatan dugaan ilegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) di Sulawesi Tenggara telah mengundang perhatian publik. Diduga adanya kolaborasi antara perusahaan trading, PT. Rifki Dan Raisha Anursyah (RRA) dan PT. PUM, dalam pengangkutan ore ilegal dari lahan PT. KTR, menuju jetty di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Meskipun telah terjadi dugaan ilegal mining, proses hukum dari pihak aparat penegak hukum (APH) belum terlihat. Koordinator Sultra Forum Lingkar Tambang, Dendi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri, meminta agar Bareskrim Polri segera memproses kasus tersebut.
Dendi menjelaskan bahwa mereka berharap Dirtipiter Bareskrim Polri bisa turun langsung menindak ketiga perusahaan terkait, yakni PT. KTR sebagai pemilik IUP, dokumen, dan jetty, serta PT. RRA dan PT. PUM sebagai perusahaan trading, beserta kedua tongkangnya yakni BG HL 3301 dan Pasific 311.tegas Dendi pada Awak media Selasa (11/6/2024)
Dendi menambahkan bahwa kegiatan dugaan ilegal mining dengan metode kolaborasi yang sama diduga telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Menurut informasi dari masyarakat Batu Putih, hal ini sudah terjadi berkali-kali, dan mereka menilai bahwa ketiga perusahaan ini kelihatan kebal hukum, serta Polda Sultra dinilai gagal menciptakan zero ilegal mining.
Selain itu, mereka juga meminta agar Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dan Propam Polri segera menyelidiki dugaan keterlibatan oknum-oknum yang diduga membantu kelancaran kegiatan ilegal mining di IUP PT. Kasmar Tiar Raya.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan dan oknum-oknum yang diduga terlibat belum dapat dikonfirmasi( Usman)