MUNA, Kongkritpost.com-Lonjakan harga gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Muna hingga menyentuh Rp70.000 per tabung memicu reaksi keras dari Dewan Energi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (DEM Sultra). Harga tersebut dinilai jauh melampaui batas kewajaran dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap distribusi energi bersubsidi.
Sekretaris Umum DEM Sultra, Abdul Rahman Fathur, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar gejolak pasar, melainkan indikasi kegagalan struktural dalam tata kelola energi di daerah.
“Ketika harga LPG 3 kg melambung hingga Rp70 ribu, itu bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan cerminan dari kegagalan pemerintah daerah dalam mengendalikan distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran,” tegas Abdul Rahman, Jumat (20/3/2026)
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), mengawasi jalur distribusi dari agen ke pangkalan, hingga memastikan subsidi tidak disalahgunakan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengawasan tersebut nyaris tidak berjalan.
DEM Sultra mengungkap sejumlah persoalan krusial yang terjadi di tengah masyarakat, di antaranya harga yang tidak terkendali di tingkat pangkalan dan pengecer, dugaan penyaluran LPG subsidi kepada pelaku usaha non-UMKM dan rumah tangga mampu, hingga potensi penimbunan oleh oknum yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.
“Ini bukan sekadar kelangkaan, ini dugaan pembiaran. Pemda seharusnya hadir mengontrol, bukan justru terkesan pasif ketika masyarakat dipaksa membeli di luar batas kewajaran,” lanjutnya.
Tak hanya itu, DEM Sultra juga menyoroti minimnya respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Muna.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret seperti operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak), maupun pemberian sanksi kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Tidak ada operasi pasar masif, tidak ada publikasi pengawasan, bahkan tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan distribusi ini,” kritik Abdul Rahman.
Sebagai bentuk sikap tegas, DEM Sultra mengajukan tujuh tuntutan kepada pemerintah daerah. Di antaranya adalah penetapan dan publikasi HET secara terbuka, pelaksanaan operasi pasar dalam waktu dekat, pembentukan tim pengawasan terpadu, hingga audit menyeluruh terhadap agen dan pangkalan LPG.
Selain itu, mereka juga mendesak adanya sanksi tegas terhadap pelanggar, penyediaan kanal pengaduan publik yang responsif, serta keterbukaan data distribusi LPG sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
DEM Sultra menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, pihaknya siap menggalang kekuatan mahasiswa dan masyarakat untuk melakukan aksi terbuka.
“Energi adalah hak dasar masyarakat. Ketika negara dalam hal ini pemerintah daerah gagal menjamin akses tersebut, maka kritik dan perlawanan adalah keniscayaan,” tutupnya*




