KONUT, Kongkritpost.com-Satresnarkoba Polres Konawe Utara menggelar Press release Pengungkapan Kasus Bulan Januari 2024 dimpimpin Kapolres Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo
Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin Press release Pengungkapan Kasus Bulan Januari 2024 Satuan Resnarkoba, di ruang lobi Kantor Polres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. Kamis (1/2/24)
Kapolres Konut didampingi Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, Kabag Ops AKP Sunari, Kaurbin Satresnarkoba Iptu Hasdinar serta Kanit PPA Satreskrim Ipda Dr. Umar R. Sugeng.
Pada kegiatan press release tersebut Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus yang dilakukan personel Satresnarkoba dipimpin Kasat Iptu Ramlang.
“Berawal dari laporan masyarakat baik melalui “Jumat Curhat” maupun laporan melalui nomor hotline aduan Polres Konut kemudian personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut sehingga personel mampu menangkap 2 tersangka di 2 tempat kejadian perkara yang berbeda,” jelas Kapolres Konut.
Laporan polisi pertama dengan nomor : LP/01/A/I/2024/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 11 Januari 2024 dengan tersangka berinisial R diamankan di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dengan barang bukti sabu seberat 0,67 gram.
Tersangka kedua berinisial IS diamankan di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara dengan Barang bukti sabu seberat 19,52 gram dengan laporan polisi nomor : LP/02/A/I/2024/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 13 Januari 2024.
Kapolres AKBP Priyo Utomo, mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini Personel Satresnarkoba dibantu Unit Opsnal Satreskrim sedang mengejar jaringan baru yang sering melintas wilayah hukum Polres Konut menuju Kabupaten Morowali maupun sebaliknya menuju Kota Kendari,” ujarnya.
“Kami akan terus intens melakukan penindakan, monitoring sehingga mampu meminimalisir bahkan menutup ruang gerak para pelaku sehingga Konawe Utara terbebas dari barang haram yang namanya narkotika,” tegasnya( Red)