KENDARI, Kongkritpost.com- Kasus dugaan penipuan yang melibatkan komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP), An Rinrin Marinova, terus bergulir dan kini menyeret perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel ini ke ranah hukum. Dugaan penipuan tersebut diklaim telah merugikan PT DNI, mitra kerjasama dalam pengelolaan tambang.
Dalam konfirmasi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara, La Ode Efendi, S.H., ia menyatakan bahwa berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. “Perkara ini sudah lengkap dan sudah P21. Setelah P21, kami meminta agar Kejati Sultra segera memproses dan menindaklanjuti perkara antara PT DNI dan PT DTGP,” ujar Efendi saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari, Kamis malam (3/10/2024).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh PT DNI sejak tahun 2018. Menurut Efendi, setelah melakukan pengembangan kasus, Polda Sultra menyatakan berkas sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati. Efendi berharap proses hukum berjalan sesuai koridor yang ada, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
“Kami percaya pihak penyidik Kejati Sultra dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional,” tambah Efendi.
Dalam kesempatan yang sama, Efendi menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini terkait perjanjian Joint Operation (JO) antara PT DNI dan PT DTGP di lokasi tambang nikel Marombo, Kabupaten Konawe Utara. Awalnya, PT DNI memberikan kepercayaan kepada PT DTGP untuk mengelola tambang tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, PT DTGP diduga melanggar kesepakatan yang menyebabkan PT DNI merugi. Dari dana Rp6 miliar yang telah diberikan, hanya Rp4 miliar yang dikembalikan, menyisakan sekitar Rp2 miliar lebih yang belum terselesaikan.
“Kami sering berkomunikasi dengan pihak PT DTGP, tetapi tidak ada penyelesaian. Janji-janji dari tahun ke tahun tak pernah ditepati,” kata Efendi.
Dalam pertemuan dengan Kejati Sultra, Efendi menegaskan agar pihak Kejati segera menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ada perkembangan, pihak Wasindo Sultra berencana melakukan aksi lebih besar.
Kasie Intelijen Kejati Sultra, Eki Moh Kasim, menegaskan bahwa berkas P21 sudah lengkap, namun belum diserahkan ke Kejati. “Kalau berkas diserahkan, pasti akan ada surat penghentian pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam pantauan awak media, kasus dugaan penipuan yang melibatkan Rinrin Marinova masih bergulir di meja Kejaksaan. Kasus ini sempat ditangani oleh oknum yang kini telah pindah tugas ke Ambon, sehingga memicu perdebatan mengenai kelanjutan penyelesaian kasus ini.
DPD Wasindo Sultra berharap penegakan hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi PT DNI hingga kasus ini terselesaikan( Usman)



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook