KENDARI, Kongkritpost.com-Awal tahun 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penggunaan narkotika jenis shabu dari jaringan asal Aceh. Kepala Direktorat tersebut, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, mengumumkan penemuan ini dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba pada Senin (8/1/2024).
Dalam operasi penggerebekan di salah satu hotel di Kota Kendari, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 gram shabu-shabu dari tersangka bernama Haryono alias HN. Namun, sebagian barang bukti yang dimiliki HN telah dibawa ke Raha, Kabupaten Muna, dengan total sekitar 800 gram shabu.
Menyedihkan, ternyata HN dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas di Sultra. Narapidana tersebut memanfaatkan dirinya sebagai ‘Gudang’ untuk menyimpan shabu dan melakukan distribusi antar pulau.
Selain kasus HN, petugas juga berhasil menangkap Yunita alias YN yang mendistribusikan ekstasi (xtc) dengan menyelundupkannya dalam sol sepatu melalui jasa pengiriman. Mereka berencana untuk mendistribusikan 500 butir xtc pada malam tahun baru, terutama di tempat hiburan malam. Ternyata, YN juga dikendalikan oleh narapidana dalam lapas, namun keduanya tidak saling mengenal.
Informasi menyebutkan bahwa satu butir xtc dihargai sekitar Rp1,2 juta. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 yang berpotensi hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.( Red)