JAKARTA, Kongkritpost.com– Tekanan kembali dilayangkan kepada Kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe Kab. Konawe Utara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta segera mencopot pejabat tersebut.
Desakan itu datang dari Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA).
Ujang Hermawan selaku Kordinator Presidium KONUTARA melalui siaran persnya mengatakan pihaknya menduga telah terjadi pungli di Syabandar KUPP Kelas I Molawe.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang di lakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua Oknum angotanya yang berinisial (SURIN) dan (BL) terhadap parah penambang Nikel yang berada di Kab. Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” katanya. Senin, (4/9/2023).
Di ketahui sebelumnya tiga Eks Syabandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran diduga ada keterlibatannya. Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.
Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N, menegaskan apa yang dilakukan Syabandar KUPP Kelas I Molawe (CA) hari ini itu sangat tidak dibenarkan sehingga pihaknya mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot kepala syabandar molawe.
“Dalam waktu dekat kami bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI, karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syabandar Kelas 1 Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara,” katanya( Redaksi)