KENDARI, Kongkritpost.com-Dugaan adanya markup harga dalam pengadaan bahan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 semakin mencuat. Hal ini menarik perhatian Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Sulawesi Tenggara, yang menyoroti penurunan spesifikasi bahan APK yang digunakan.
Wahyu, Wakil Ketua Gapeknas Sultra, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, spesifikasi bahan APK yang seharusnya menggunakan jenis 340 gram telah diturunkan menjadi 280 gram. Namun, harga yang ditetapkan justru lebih tinggi dibandingkan dengan harga normal untuk spesifikasi yang lebih baik.
“Padahal, dalam petunjuk teknis (juknis) dari KPU Pusat, jelas disebutkan bahwa bahan APK harus menggunakan spesifikasi 340 gram. Namun KPU Sultra menurunkan kualitasnya menjadi 280 gram dengan harga yang lebih mahal,” ujar Wahyu, salah satu pemilik usaha advertising di Sultra, seperti dikutip dari media Kendari Kini pada Rabu (2/10/2024).
Wahyu mempertanyakan alasan di balik penurunan spesifikasi ini dan menuding adanya potensi permainan harga yang merugikan negara hingga Rp24,8 miliar. “Harga per meter bahan dengan spesifikasi 340 gram, termasuk pajak dan ongkos kirim, seharusnya maksimal Rp37 ribu. Tapi kenyataannya, harga tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diturunkan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa penurunan kualitas ini berdampak pada daya tahan dan kualitas tampilan APK, yang sangat mempengaruhi efektivitas kampanye. “Ini uang negara yang besar, dan harus diawasi penggunaannya agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” lanjutnya.
Wahyu juga mengingatkan bahwa dugaan ini tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, tetapi juga di 17 kabupaten/kota di Sultra. “KPU di kabupaten/kota juga harus diperhatikan agar memberdayakan pengusaha lokal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutupnya.
Sementara itu, Kabag SDM KPU Sultra, Bahar, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan markup harga, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan sebelum menetapkan harga. “Teman-teman sudah melakukan survei, dan hasilnya harga tidak sampai sebesar yang dituduhkan,” ungkap Bahar.
Namun, terkait dugaan penggunaan APK yang tidak sesuai dengan juknis, Bahar meminta waktu untuk memverifikasi lebih lanjut. “Tunggu, saya cek dulu ya,” ujarnya.
Di sisi lain, Amir, salah satu penanggung jawab lainnya di KPU Sultra, belum memberikan tanggapan Hingga berita ini diturunkan, pihak pemenang tender juga belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.
Kasus ini memicu kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan APK Pilgub Sultra 2024. Masyarakat berharap agar dugaan markup harga ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan publik( Usman)