KENDARI, Kongkritpost.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara. Proyek yang bersumber dari APBD (Pinjaman Dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ini berakhir dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa kelima tersangka ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan proyek tersebut mangkrak dan tidak terselesaikan sesuai kontrak Senin (2/9/2024)
Daftar Tersangka:
1. MB, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
2. S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
3. N, Direktur PT. SB, penyedia jasa konstruksi yang tidak menyelesaikan pekerjaan namun tetap menarik uang muka.
4. U, Wakil Direktur PT. SB, yang juga terlibat dalam penyediaan jasa konstruksi.
5. SK, Kepala Pemasaran PT. Asuransi Vidae Kendari, yang gagal membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Dody, tersangka MB dan S berperan sebagai pengambil keputusan utama dalam proyek tersebut. Sementara itu, N dan U dari PT. SB sebagai pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tetapi tetap mengambil uang muka. SK dari PT. Asuransi Vidae Kendari, diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan, meski telah diminta, sehingga menambah kerugian negara.
Dari lima tersangka, empat di antaranya, yaitu MB, S, U, dan SK, telah menjalani pemeriksaan dan kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari untuk 20 hari ke depan. Sedangkan N, Direktur PT. SB, belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran negara di wilayah Sulawesi Tenggara. Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi( Usman)