BUTUR, Kongkritpost.com- Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), Mawan S.H., mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lambatnya penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Buton Utara (Butur) pada tahun anggaran 2021. Menurut Mawan, kasus ini sudah terlalu lama “mengendap” di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, tanpa perkembangan yang jelas.Mawan menegaskan bahwa kondisi ini patut menjadi perhatian khusus bagi Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terutama dalam hal monitoring dan evaluasi kinerja Kejari Raha yang baru dilantik. Ia menyoroti bahwa keterbukaan dalam penanganan kasus korupsi menjadi krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Raha yang terkesan setengah hati dalam menangani kasus ini. Hingga kini, tidak ada publikasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini. Apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk ke tahap penyidikan, semuanya serba tertutup,” ujar Mawan saat dihubungi media pada Sabtu (18/8/2024). Proyek SPAM yang dimaksud tersebar di delapan desa di Kabupaten Buton Utara, yakni Desa Bubu, Desa Lahumoko, Desa Oengkapala, Kelurahan Labuan, Desa Kotawo, Desa Koepisino, Desa Karya Bakti, dan Desa Oensumala, serta Desa Dampala Jaya. Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,745 miliar ini diduga tidak memberikan manfaat yang diharapkan oleh masyarakat setempat.
Mawan menegaskan bahwa publikasi terkait perkembangan kasus ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga hukum. “Jika memang tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka sebaiknya dilakukan upaya pemberhentian perkara agar status kasusnya jelas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dari publik,” tegas Mawan.
Lebih lanjut, Mawan yang juga merupakan seorang advokat dan penggiat anti korupsi di Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa situasi ini telah menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terkait kredibilitas Kejari Raha. “Hingga kini belum ada tanda-tanda penetapan tersangka, dan ini sangat mengecewakan. Saya mendesak agar Kejari Raha segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor, mantan bendahara Dinas PUPR Buton Utara berinisial LN, dan mantan Kabid sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya, Zalman, S.T., M.T.,” kata Mawan dengan nada tegas.
Mawan mengakhiri pernyataannya dengan mendesak Kejari Raha untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, karena keadilan tidak boleh dibiarkan terkatung-katung,”
Sampai berita ini tayang, Kepala kejaksaan Negeri Muna dan Penyidik Kejari belum berhasil ditemui guna kepentingan konfirmasi( Usman)