KENDARI, Kongkritpost.com- Petugas Badan Keamanan Laut Indonesia, menahan kapal yang bermuatan ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diduga tidak memenuhi standar prosedur.

Hal tersebut kembali menjadi perbincangan publik dan perbincangan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kuasa Hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP) Jushriman SH., mempertanyakan sikap dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai membingungkan ujar saat ditemui awak media Pada Rabu (5/12/2024)

“Saya katakan bahwa sampai hari ini tidak ada secara resmi menyampaikan kepada kami secara tertulis atau secara resmi, bahkan kepada kami selaku kuasa hukun CV Unaaha Bakti Persada (UBP) tidak pernah disampaikan,” katanya.

“Pihak Bakamla hanya menyampaikan kepada kami itu bahwa banyak sekali pelanggarannya, tapi kami tanyakan pelanggaran apa saja dari kapal kami yang ditahan,” sambung dia.

Lebih jauh ia mengatakan pihaknya merasa aneh dengan standar prosedur Bakamla Dimana dikatakan banyak pelanggaran namun pihak Bakamla tidak bisa menunjukkan pelanggaran tersebut.

“Katanya banyak pelanggaran tapi tidak bisa diperlihatkan secara lisan, inikan aneh namanya mereka menyebut banyak pelanngaran tapi tidak tau,” ucapnya bingung.

Jushriman mengaku sudah mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Bakamla. “Kita kirim surat somasi kepada Kepala Bakamla dan juga melalui WhatsApp kita sampaikan bahkan kita surati Bakamla RI dan juga kita somasi pihak DPRD Provinsi, kemarin itu juga sempat kita rapat dengar pendapat di DPRD ditemani lembaga aktivis,” ungkapnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga bakal kembali digelar DPRD Provinsi besok pada Kamis 5 Desember 2024 dengan Komisi III serta pihak terkait dan Bakamla, karena penahanan kapal dilakukan sejak tanggal 26 November dan hingga kini kapal belum bisa berlayar kembali.

“Oleh karena itu kami mengalami kerugian yang ditaksir hingga ratusan juta. Jika memang tidak memenuhi syarat penangkapan maka kita meminta Bakamla untuk melakukan permintaan maaf dan segera melepaskan kapal yang ditahan,” terang Jushriman.

“Karena berdasarkan peraturan pemerintah no. 13 tahun 2022 bahkan Bakamla mengumpulkan informasi data-data dan tidak punya kewenangan penyidikan. Persoalannya dalam peraturan pemerintah no. 13 tahun 2022 pemeriksaan tidak boleh lama dan sampai menahan,” tandasnya( Usman)