KENDARI, Kongkritpost.com- Kuasa hukum PT Kasmar Tiar Raya, M. Rustiawan Ardiansyah, membantah keras tudingan terkait dugaan pengangkutan dan penjualan nikel ilegal di Jetty 2 milik perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di salah satu media online dan disampaikan oleh Forlink Sultra tidak benar dan cenderung mengada-ada.
Menurut Rustiawan, aktivitas operasional PT Kasmar Tiar Raya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan
Ia menjelaskan, sebelumnya RKAB pada 2024 diberlakukan untuk periode tiga tahun. Namun, saat ini pemerintah kembali memberlakukan RKAB tahunan. Proses transisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
“Berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, untuk menunggu proses transisi penyesuaian RKAB tahun 2026, maka RKAB yang sebelumnya disetujui untuk tiga tahun masih dapat digunakan hingga 31 Maret 2026,” tegas Rustiawan Pada Kamis (12/3/2026)
Dengan dasar tersebut, ia memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan, baik terkait pengangkutan maupun penjualan bijih nikel di Jetty 1 maupun Jetty 2 milik PT Kasmar Tiar Raya.
“Tidak ada kegiatan ilegal terkait pengangkutan maupun penjualan nikel di Jetty 1 maupun Jetty 2 PT Kasmar Tiar Raya. Semua kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rustiawan juga menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan aktivitas operasionalnya.
Terkait isu pembayaran royalti lahan, ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan tetap memenuhi kewajiban tersebut sepanjang terdapat dokumen atau surat kepemilikan lahan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sepanjang ada dokumen atau surat kepemilikan lahan sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka royalti lahan pasti dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Forlink Sultra di kantor Kejaksaan dan Polda Sulawesi Tenggara, pihaknya menyatakan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Namun demikian, ia menilai informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.
“Kami sangat menghormati hak publik untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi jika informasi yang disampaikan tidak benar, maka itu bisa dikategorikan sebagai hoaks atau hanya membangun opini sesaat,” pungkasnya*





