KENDARI, Kongkritpost.com- Kehebohan OTT gabungan Polda Sultra dan Polresta Kendari menimpa enam pemuda serta satu karyawan PT ST Nikel. Mereka diduga terlibat kasus suap dan pemerasan terhadap perusahaan tambang tersebut. Namun, status mereka masih menjadi perdebatan publik.

Wakil Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra, Khalid Usman, SH.MH, angkat bicara. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap keenam pemuda itu terlalu prematur.

“Negara kita menganut asas praduga tak bersalah, bukan pembuktian terbalik. UU No.31 Tahun 1999 dan TAP MPR No.XI Tahun 1999 sudah mengatur tata cara pemberantasan korupsi, termasuk peran masyarakat. Jadi, jangan terburu-buru menghukum seseorang atau kelompok, meski bukti awal sudah ada,” jelas Khalid Pada wartawan Jumat (27/3/2026)

Khalid menambahkan, OTT merupakan peristiwa yang memiliki kronologi panjang. “Semua harus dibuka secara transparan agar terang benderang, tanpa diskriminasi, saat para terduga diminta keterangannya. Status keenam pemuda itu saat ini masih saksi, belum tersangka,” tegasnya

Lebih lanjut, barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah yang disita dari OTT disebut Khalid hanya sebagai petunjuk awal. “Ini menjadi dasar institusi anti-rasuah untuk melakukan investigasi internal. Baru setelah semua prosedur terpenuhi, seseorang bisa ditetapkan tersangka,” paparnya.

Khalid menegaskan, warga negara sebaiknya bersikap bijak, tidak langsung men-judge pihak yang sedang dalam proses hukum. “Transparansi dan prosedur hukum harus diutamakan,” tutupnya*