KENDARI, Kongkritpost.com- Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Yudhi-Nirna, yang diwakili oleh Fatahillah SH, menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kepada DPRD Kota Kendari, Jumat (22/11/2024). Laporan tersebut mencakup dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kendari 2024.
Fatahillah menegaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan sejumlah bukti dan temuan di lapangan.
“Hari ini, kami menyampaikan sejumlah dasar pengaduan kepada DPRD Kota Kendari. Pertama, terkait dugaan keterlibatan Lurah Korumba yang mengarahkan sejumlah RT dan RW untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3. Kedua, dugaan keterlibatan Ketua RT 08 Kelurahan Lahundape dalam memberikan stempel pada undangan kampanye dialogis pasangan Sitya Giona NA-Suban yang digelar 20 November 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan ini telah menjadi perbincangan luas di media sosial dan bahkan tengah diselidiki oleh Bawaslu. “Kami akan mengawal proses ini tidak hanya di DPRD tetapi juga hingga ke Bawaslu,” kata Fatahillah.
Dalam keterangannya, Fatahillah menyesalkan adanya dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Kendari. Menurutnya, kejadian seperti ini sangat mencoreng nilai demokrasi. “Jika benar dugaan ini terjadi, sangat memalukan. Seharusnya pesta demokrasi kita jaga bersama, apalagi para calon adalah anak-anak muda yang hebat. ASN harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada,” tegasnya.
Ia juga menyerukan agar semua pihak menjaga integritas proses pemilu. “Kami menghimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menjaga demokrasi agar tidak menjadi tontonan yang buruk bagi generasi mendatang. Ketidaknetralan ASN adalah masalah serius yang bisa mencederai prinsip pemilu jujur dan adil,” ujar Fatahillah.
Fatahillah memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan ini hingga tuntas. “Kami tidak main-main dengan laporan ini. Netralitas ASN adalah fondasi penting untuk memastikan Pilkada berjalan secara jujur dan adil,” tutupnya.
Laporan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada dan menjunjung tinggi etika dalam pesta demokrasi yang sehat. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh DPRD Kendari dan Bawaslu dalam menyikapi laporan tersebut( Red)