BUTUR, Kongkritpost.com-Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara terus menjadi sorotan. Hingga kini, tidak ada kesimpulan yang jelas dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), meskipun pemeriksaan telah dilakukan oleh tim pidana khusus (Pidsus). Situasi ini memicu dugaan adanya “main mata” antara pihak terkait, sebagaimana diungkapkan oleh penggiat hukum Mawan SH.
Mawan menyatakan bahwa ketidakjelasan kesimpulan hingga saat ini sangat mencurigakan. “Dalam setiap penanganan kasus oleh kejaksaan, transparansi harus dijunjung sesuai amanah undang-undang. Namun, penanganan kasus ini oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Sultra terlihat berbeda,” tegasnya pada Minggu (9/6/2024).
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan jembatan Tanah Merah – Langere yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 31,9 miliar. Pekerjaan jembatan tersebut diketahui mangkrak dan tidak diselesaikan oleh kontraktor PT SBG. Meskipun proyek baru selesai 7%, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Buton Utara, Zn, telah mencairkan dana sebesar 15%.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk kontraktor PT SBG, Kadis PUPR MB, Kabid Bina Marga Zn, dan pihak UKPBJ/POKJA 25 Kabupaten Buton Utara. “Pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket sudah selesai. Kasus ini seharusnya sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tambah Mawan.
Sebagai penggiat hukum dan anti korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Mawan menduga bahwa Pidsus Kejaksaan Tinggi Sultra tidak memiliki keberanian untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara karena dianggap tidak mampu menangani dan memberantas dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dan transparansi masih menjadi tantangan besar di tingkat daerah. Mawan dan para aktivis hukum lainnya berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan serius dan transparan, demi keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia( Usman)