KENDARI, Kongkritpost.com-Dalam hitungan 160 hari menuju pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual pada Kamis (20/06/24). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dihadiri oleh 273 Pj Kepala Daerah termasuk 28 Pj Gubernur, 189 Pj Bupati, dan 56 Pj Walikota.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Pj Kepala Daerah ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024, memastikan pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Tito menekankan pentingnya Pj Kepala Daerah untuk menjalankan program pemerintahan dengan amanah dan menjaga kepercayaan yang diberikan.
“Para Pj Kepala Daerah bukan dipilih oleh rakyat, sehingga tidak ada muatan atau beban politik dalam penunjukkannya. Hal ini harus dimanfaatkan untuk membangun daerah masing-masing,” kata Tito.
Delapan Arahan Mendagri kepada Pj Kepala Daerah:
1. Mematuhi tugas dan wewenang sebagai Pj Kepala Daerah.
2. Membangun sinergi antar elemen pendukung, termasuk pemerintah pusat/daerah, KPU, Bawaslu, TNI Polri, partai politik/paslon, media/pers, dan masyarakat untuk kesuksesan Pilkada 2024.
3. Pj Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya dan menyampaikan administrasi pengunduran diri ke Mendagri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon.
4. Tidak melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan.
5. Segera merealisasikan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024.
6. Menjaga netralitas dan tidak berpihak pada partai politik atau pasangan calon Pilkada.
7. Memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada KPUD dan Bawaslu daerah.
8. Memberdayakan SDM Sat Linmas dan Satpol PP sebagai petugas ketertiban TPS Pilkada 2024.
Tito juga mengingatkan pentingnya pelayanan birokrasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi daerah. “Hindari politik praktis dan jaga netralitas. Bagi yang ingin ikut Pilkada, silakan mengundurkan diri,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sultra telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Pj Gubernur Andap Budhi Revianto telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Ke depan, bersama penyelenggara dan pengawas Pemilu, kami akan menyelenggarakan Deklarasi Pilkada Damai, Deklarasi Netralitas ASN, sosialisasi kebijakan netralitas ASN, dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se-Sultra,” ungkap Andap.
Langkah-langkah preventif ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN serta situasi yang kondusif jelang Pilkada serentak tahun 2024 di Sultra( Red)