KENDARI, Kongkritpost.com- Sulawesi Tenggara tidak hanya memiliki bentang alam yang menjadi daya tarik wisata, tetapi juga menyimpan kekayaan yang tidak terlihat secara fisik. Tradisi, adat, kuliner khas, hingga nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat menjadi aset besar yang mulai mendapat perhatian serius.

Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara menilai kekayaan tersebut perlu memiliki perlindungan hukum agar identitas daerah tetap terjaga dan tidak mudah diklaim pihak lain.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pencegahan/Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Kendari.

Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, mengatakan sektor pariwisata tidak bisa hanya dilihat dari pembangunan objek wisata atau fasilitas pendukung. Menurutnya, kekuatan utama pariwisata justru banyak berasal dari nilai budaya yang melekat di masyarakat.

“Kekayaan intelektual di bidang pariwisata itu sangat luas. Ada hal-hal yang tidak berbentuk, tidak tertulis, tetapi memiliki nilai besar, seperti adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal. Semua itu adalah aset daerah yang harus dilindungi,” ujar Ridwan, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, budaya menjadi fondasi yang membuat sebuah daerah memiliki karakter. Tanpa perlindungan yang jelas, berbagai kekayaan lokal berpotensi kehilangan nilai ekonomi maupun identitasnya.

Karena itu, Dinas Pariwisata Sultra mulai mendorong pelaku industri pariwisata, komunitas budaya, pelaku seni, dan masyarakat kreatif agar memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurut Ridwan, masih banyak karya dan produk lokal yang belum mendapatkan perlindungan resmi karena minimnya kesadaran masyarakat terhadap proses pendaftaran HKI.

“Kadang sebuah karya sudah dikenal luas, tetapi ketika muncul klaim dari pihak lain, masyarakat kita kesulitan menunjukkan dasar kepemilikannya. Ini yang harus dicegah,” katanya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Dinas Pariwisata Sultra menyiapkan program besar dengan target mendaftarkan sekitar 350 hingga 500 aset pariwisata dan budaya agar mendapatkan perlindungan HKI.

Aset yang akan didorong tidak hanya berupa produk, tetapi juga mencakup identitas budaya, konsep kreatif, branding wisata, hingga warisan budaya tak benda.

Dalam prosesnya, Dinas Pariwisata akan memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penguatan identitas kuliner khas daerah. Ridwan menyebut konsep “Mosonggi” atau “Wata Mosonggi” sebagai salah satu potensi yang dapat dikembangkan menjadi identitas budaya dan ekonomi kreatif Sultra.

Menurutnya, makanan tradisional bukan hanya soal cita rasa, tetapi juga membawa cerita, sejarah, dan karakter masyarakat daerah.

“Kita ingin ketika orang datang ke Sultra, ada sesuatu yang mereka ingat. Ada identitas yang melekat dan menjadi kebanggaan daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga membagikan pengalaman terkait pentingnya kepemilikan HKI. Ia menyebut pernah memperoleh sertifikat HKI dari Kementerian Hukum sejak 2019 atas inovasi konsep “Smart Education” yang dikembangkan saat menempuh pendidikan.

Pengalaman itu, kata dia, menjadi contoh bahwa perlindungan HKI berlaku bagi siapa pun yang memiliki gagasan, inovasi, maupun karya yang memiliki nilai.

Ia mengajak para aparatur pemerintah, akademisi, seniman, dan pelaku kreatif untuk mulai memandang HKI sebagai investasi masa depan.

“Jangan menunggu karya kita besar baru didaftarkan. Lindungi sejak awal, karena karya adalah aset,” ujarnya.

Melalui penguatan perlindungan kekayaan intelektual, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap sektor pariwisata tidak hanya berkembang dari sisi kunjungan wisatawan, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi dari kekayaan budaya yang dimiliki daerah*