KENDARI, Kongkritpost.com-Sebuah lagu yang terdengar di ruang usaha mungkin hanya dianggap sebagai bagian dari suasana. Namun di balik setiap nada dan lirik yang diputar, ada proses kreatif, kerja panjang, serta hak ekonomi pencipta yang harus dihargai.

Pemahaman inilah yang ingin diperkuat Pemerintah Kota Kendari melalui Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (25/6/2026), menjadi ruang bertemunya pemerintah, pelaku usaha, pelaku seni, serta lembaga pengelola hak cipta untuk membahas bagaimana penggunaan musik dalam kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai aturan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa perkembangan ekonomi kreatif harus dibarengi dengan kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, musik memiliki peran besar dalam menghidupkan berbagai sektor usaha. Mulai dari kedai kopi, restoran, pusat hiburan, hotel, hingga berbagai ruang publik lainnya menjadikan musik sebagai bagian dari pengalaman pelanggan.
Namun, di balik pemanfaatan tersebut, terdapat hak pencipta dan pemegang hak terkait yang wajib mendapatkan penghargaan.
“Seiring berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi semakin penting. Karya musik yang digunakan untuk kepentingan komersial memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, pembayaran royalti bukan hanya persoalan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas para pencipta lagu dan pelaku industri musik.
Menurutnya, industri kreatif akan tumbuh lebih kuat apabila para kreator mendapatkan kepastian atas karya yang mereka hasilkan.
“Dengan adanya kesadaran bersama, kita bisa menciptakan ekosistem usaha yang sehat. Pelaku usaha bisa berkembang, sementara pencipta karya tetap mendapatkan haknya,” katanya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam kegiatan itu, peserta diberikan pemahaman mengenai aturan penggunaan lagu dan musik secara komersial, mekanisme pengelolaan royalti, hingga bagaimana sistem penghimpunan dan distribusi royalti dilakukan.
Para peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha coffee shop, pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga pelaku seni lokal.
Kehadiran para pelaku usaha tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bahwa penggunaan karya kreatif dalam dunia bisnis memiliki konsekuensi hukum sekaligus nilai penghargaan.
Pemerintah Kota Kendari juga menyatakan dukungan terhadap upaya Kementerian Hukum, DJKI, dan LMKN dalam menciptakan tata kelola royalti yang transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sudirman berharap sosialisasi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal tumbuhnya budaya taat hukum di kalangan pelaku usaha.
“Kita ingin Kota Kendari menjadi daerah yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga menghargai kreativitas dan inovasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, perkembangan ekonomi kreatif di daerah dinilai membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan para pekerja seni. Dengan perlindungan hak cipta yang berjalan baik, karya-karya lokal diharapkan semakin tumbuh dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Kendari berharap para pelaku usaha semakin memahami bahwa musik bukan hanya elemen pendukung bisnis, tetapi juga karya bernilai yang lahir dari kreativitas manusia.
Kesadaran terhadap royalti menjadi salah satu langkah kecil untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif, sekaligus memastikan para pencipta tetap memiliki ruang untuk berkarya dan berkontribusi bagi perkembangan ekonomi daerah*







