KENDARI, Kongkritpost.com- Polemik penertiban aset publik kembali memantik perdebatan, terutama setelah muncul tudingan bahwa langkah pemerintah dinilai arogan. Namun, di tengah hiruk-pikuk penilaian emosional tersebut, pegiat media sosial Fabian Faqih mengajak publik melihat persoalan ini dari sudut yang lebih mendasar: apakah negara masih berhak bersikap tegas terhadap asetnya sendiri Minggu (25/1/2026)
Melalui pandangannya yang disampaikan di media sosial, Fabian menilai polemik semacam ini kerap muncul bukan karena absennya aturan, melainkan karena ketegasan negara baru terasa ketika toleransi administratif telah lama diberikan. Dalam praktik tata kelola, menurutnya, negara tidak serta-merta bergerak represif, melainkan mengikuti tahapan yang diatur dalam sistem pemerintahan.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum langkah penertiban dilakukan, mekanisme administratif telah berjalan berlapis. Komunikasi formal, peringatan tertulis, hingga ruang klarifikasi telah dibuka berulang kali. Pada titik tertentu, lanjut Fabian, kelanjutan toleransi justru berisiko menggerus kewibawaan hukum.
“Jika negara terus menunda keputusan hanya karena tekanan opini, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar aset, melainkan konsistensi aturan itu sendiri,” ujarnya.
Fabian menempatkan persoalan ini dalam kerangka hukum administrasi negara. Menurutnya, status pemanfaatan aset publik—terutama yang bersifat sementara—tidak membuka ruang klaim kepemilikan, apalagi penguasaan tanpa batas. Ketika masa atau syarat pemanfaatan berakhir, negara berkewajiban mengambil kembali pengelolaannya.
Ia menilai, kesalahpahaman publik kerap muncul karena batas antara toleransi kebijakan dan kewajiban hukum tidak dipisahkan secara tegas. Padahal, dalam logika negara hukum, toleransi bersifat opsional, sementara kepatuhan bersifat imperatif.
Lebih jauh, Fabian mengingatkan bahwa penertiban aset publik tidak boleh dibingkai sebagai konflik personal atau tarik-menarik pengaruh. Menurutnya, negara justru diuji ketika berhadapan dengan figur, sejarah jabatan, atau kontribusi masa lalu.
“Aset negara tidak mengenal nostalgia kekuasaan. Ia berdiri di atas kepentingan publik, bukan reputasi individu,” katanya.
Ia menilai bahwa membiarkan faktor non-yuridis memengaruhi keputusan negara hanya akan menciptakan preseden berbahaya dalam pengelolaan aset publik. Dalam jangka panjang, situasi semacam ini berpotensi melemahkan disiplin hukum dan membuka ruang ketidakpastian kebijakan.
Fabian menegaskan, ketegasan dalam penertiban bukanlah ekspresi dominasi kekuasaan, melainkan fungsi korektif negara agar aturan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Menurutnya, negara justru kehilangan legitimasi ketika ragu menjalankan kewenangannya sendiri.
Menutup pandangannya, Fabian menilai bahwa jika langkah administratif yang ditempuh setelah serangkaian prosedur masih ditafsirkan sebagai arogansi, maka diskursus publik perlu diarahkan ulang.
“Yang perlu dipertanyakan bukan keberanian negara, tetapi sejauh mana kita siap menerima bahwa aturan berlaku untuk semua,” ujarnya*


Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook