Oleh: Laode Muhammad Dadan Alqusairy, S.Tr.IP., M.M. (Pengelola Layanan Operasional Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara) Kamis (5/3/2025)

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)—atau yang lebih akrab dikenal sebagai rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)—merupakan instrumen krusial dalam pengentasan kemiskinan di Sulawesi Tenggara. Namun, di balik misi mulia menghadirkan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terdapat tantangan administratif yang kerap menjadi “sumbat” efektivitas program di lapangan.

Rantai Kaku Metode Langsung (LS)

Selama ini, proses pencairan anggaran BSPS didominasi oleh metode Pembayaran Langsung (LS) melalui Rekening Kas Daerah (RKD). Secara teoretis, metode ini menawarkan kontrol pengawasan yang ketat. Namun pada realitasnya, LS justru menciptakan bottleneck atau kemacetan birokrasi yang signifikan.

Metode LS mensyaratkan administrasi yang sangat rigid: Verifikasi Berlapis: Mulai dari faktur toko hingga dokumentasi progres fisik yang harus divalidasi berulang kali di tingkat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kapasitas SDM: Dengan jumlah penerima bantuan yang masif, beban verifikasi ini sering kali melampaui kapasitas sumber daya manusia di unit teknis.

Risiko Akhir Tahun: Akibatnya, dana sering kali baru cair mendekati akhir tahun anggaran. Hal ini secara otomatis mempersempit ruang gerak pengerjaan fisik di lapangan.

Dampak Nyata di Masyarakat

Keterlambatan pencairan bukan sekadar masalah administrasi di atas meja kantor; ada risiko nyata yang mengintai masyarakat penerima manfaat:

1. Inflasi Material: Cairnya dana yang terlambat berisiko berbenturan dengan kenaikan harga material bangunan. Akibatnya, nilai bantuan stimulan tidak lagi mencukupi standar renovasi yang telah direncanakan.

2. Rendahnya Serapan Anggaran: Keterlambatan ini memperbesar risiko Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang menjadi indikator kurang optimalnya kinerja daya serap anggaran daerah.

Transformasi Menuju Metode Tambah Uang (TU)

Untuk mengatasi kebuntuan ini, diperlukan keberanian manajerial untuk melakukan transisi metode pencairan dari LS ke **Tambah Uang (TU)

Melalui metode TU, Bendahara Pengeluaran memiliki fleksibilitas untuk memegang dana dan menyalurkannya segera sesuai progres di lapangan. Hal ini memangkas antrean verifikasi panjang yang biasanya terjadi pada setiap transaksi kecil di RKD.

Catatan Strategis: Transisi ini bukan sekadar keinginan teknis, melainkan strategi memotong rantai birokrasi yang menghambat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tentu saja, fleksibilitas ini wajib dibarengi dengan:

Penguatan fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat

Penyusunan SOP Fast-Track yang ketat untuk menjamin akuntabilitas setiap rupiah dan menghindari temuan audit.

Kesimpulan

Mempertahankan metode yang kaku untuk program berbasis kemasyarakatan hanya akan merugikan penerima manfaat. Transformasi ke metode TU adalah solusi logis untuk memastikan masyarakat Sulawesi Tenggara tidak hanya “menunggu di pinggir kolam.” Kecepatan birokrasi adalah kunci utama dalam memenuhi hak masyarakat atas hunian yang layak dan bermartabat secara tepat waktu*