KENDARI, Kongkritpost.com-Dalam rangka menyelaraskan persepsi serta mengevaluasi hasil rapat konsolidasi pertama pada September lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat konsolidasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tingkat daerah pada Selasa (12/11/2024) di Kendari. Kegiatan ini menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam pengembangan desa dan percepatan pembangunan berbasis masyarakat desa.Rapat ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., yang mewakili Penjabat Gubernur Komjen Pol. (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. Dalam sambutannya, Asrun menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung desa sebagai subjek pembangunan. “Suara desa kini akan semakin didengar. Desa tidak lagi hanya menjadi obyek pembangunan, tetapi berperan aktif sebagai penggerak utama pembangunan sesuai potensi dan kebutuhannya,” ujarnya.
Asrun juga menyoroti peran dana desa dalam percepatan pembangunan perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dana desa, menurutnya, harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sultra menyampaikan tujuh poin penting yang menjadi fokus pemerintah provinsi dalam mendukung program penguatan desa:
1. Kewenangan Luas untuk Pemberdayaan Desa
Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pemberdayaan desa, terutama untuk pengembangan kawasan perdesaan, pengelolaan data desa, serta peningkatan kapasitas aparatur desa melalui sistem learning management.
2. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Desa diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa dan penganggaran, khususnya bagi masyarakat miskin, untuk menciptakan kesejahteraan yang inklusif( Red)
3. Penguatan Kolaborasi dan Konsolidasi Stakeholder
Intensitas komunikasi dan monitoring di semua tingkatan pemerintahan dari provinsi hingga desa harus ditingkatkan. Selain itu, pemantauan capaian kinerja serta pengawasan penggunaan dana desa menjadi prioritas.
4. Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
Setiap tahapan penggunaan dana desa harus diawasi secara ketat untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dipatuhi.
5. Basis Data dalam Pengelolaan Dana Desa
Semua aktivitas mulai dari perencanaan, pencairan, hingga pelaporan dana desa harus didukung oleh data akurat dari setiap tingkatan, yang dilaporkan secara rutin ke provinsi.
6. Sistem Peringatan Dini (Only Warning System)
Sistem ini diterapkan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan untuk mengawal setiap tahap agar sesuai target.
7. Pemberdayaan Desa Menuju Kemandirian
Pemerintah berupaya memastikan dana desa tepat sasaran dan tepat guna, disertai penguatan kelembagaan yang mampu mengembangkan kemandirian desa.Menurut Asrun, tahun 2024 menandai satu dekade implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 112 dan 114 UU tersebut, pemerintah provinsi memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. “Rapat ini memiliki makna strategis dalam menciptakan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa,” ujarnya.
Asrun menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam mewujudkan visi “membangun dari desa.” Ia berharap semua stakeholder, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dapat terus bersinergi untuk mempercepat pembangunan di desa. “Mari kita gotong royong membangun daerah Sultra dari desa, demi kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa,” pesannya penuh semangat.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas PMD Provinsi Sultra, pejabat eselon II dan III lingkup Pemprov Sultra, dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Tenaga Ahli serta Tenaga Pendamping Profesional P3MD Provinsi Sultra. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong kemajuan dan kemandirian desa di Sulawesi Tenggara.
Rapat konsolidasi P3PD ini bukan hanya sebagai langkah administrasi, melainkan juga sebagai manifestasi dari tekad bersama untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri dan sejahtera, dengan menjadikan desa sebagai subjek utama pembangunan yang berbasis pada potensi lokal dan aspirasi masyarakat( Red)