KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Rapat ini dihadiri perwakilan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Sultra dan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/11/2024).
Atas nama Pj. Gubernur Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, Sekretaris Daerah Sultra Drs. H Asrun Lio, M.Hum, Ph.D, secara resmi membuka acara ini. Dalam sambutannya, Asrun Lio menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kementerian PAN-RB, khususnya Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana. Hadir pula para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Sultra, serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dari setiap kabupaten dan kota di Sultra.
Sekda Sultra menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018, yang menjadi panduan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Asrun Lio menyambut Mulyanto, S.Kom sebagai Ketua Tim Evaluasi dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, serta anggota tim, Yoga Indra Kemala, S.H, dan Erna Zuanita, S.Si, M.M.
Asrun Lio menekankan pentingnya evaluasi kelembagaan untuk mendukung kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang mencakup unsur staf dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, unsur pelaksana dalam dinas daerah, serta unsur penunjang dalam badan daerah. Di tingkat kabupaten dan kota, juga terdapat kecamatan sebagai perangkat daerah dengan tugas koordinasi kewilayahan.
Ia menambahkan bahwa pembentukan perangkat daerah harus mengikuti prinsip “tepat fungsi dan tepat ukuran,” sehingga perangkat daerah menjadi lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Struktur organisasi yang dinamis juga penting untuk mengantisipasi perubahan lingkungan internal maupun eksternal.
Lebih lanjut, Asrun Lio menjelaskan bahwa proses organisasi menggambarkan seluruh aktivitas yang bertujuan membangun rantai nilai secara dinamis. Evaluasi kelembagaan membantu menilai apakah struktur dan proses organisasi sudah sesuai dengan tantangan saat ini, sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018.
Menurutnya, peraturan ini memberikan dasar bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan struktur dan proses organisasi dengan kebutuhan strategis. Evaluasi ini, yang dilakukan minimal setiap tiga tahun, meliputi dua dimensi utama: struktur organisasi dan proses organisasi. Temuan dari evaluasi tersebut akan dijadikan bahan kebijakan untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah.
Asrun Lio mengharapkan para peserta rapat koordinasi untuk menyimak arahan dan petunjuk teknis dari tim evaluasi yang dipimpin Mulyanto, S.Kom, sehingga tujuan pembentukan perangkat daerah yang efektif dan sesuai regulasi dapat tercapai. Ia juga mendorong para peserta untuk aktif menyampaikan pertanyaan atau masukan terkait evaluasi kelembagaan perangkat daerah.
Dengan diadakannya evaluasi ini, diharapkan perangkat daerah di Sultra dapat terus berfungsi secara optimal sesuai tuntutan lingkungan strategis, sejalan dengan tujuan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap perubahan( Red)