KENDARI, Kongkritpost.com-Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra, Dra. Hj Zanuriah, M.Si, membuka kegiatan sosialisasi penting mengenai peraturan baru terkait jabatan fungsional dan angka kredit di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra. Acara yang diselenggarakan di Hotel Kubha 9 ini berlangsung selama dua hari, 30-31 Juli 2024.
Dalam laporannya, Ketua Panitia, Kepala Bidang Pengembangan BKD Prov. Sultra, Wayang Sujana, S.Sos, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah berbagai undang-undang dan peraturan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan fungsional. “Pengetahuan tentang jabatan fungsional pada ASN di lingkungan Pemprov Sultra masih kurang,” kata Sujana. “Inilah yang mendorong BKD Prov Sultra untuk melakukan sosialisasi tentang dua peraturan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN, terutama para pejabat fungsional.”
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala BKD Prov. Sultra, Pj. Gubernur Sultra menekankan bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, ASN terbagi dalam tiga kelompok jabatan: jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
“Jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” jelas Zanuriah. “Kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang Aparatur Negara dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas.”
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Arintha Valentysha Putri, S.M., serta Analisis Jabatan BKN, Zulfiqri Nazar, S.Psi. Peserta sosialisasi terdiri dari Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Kasubag Kepegawaian di lingkungan Pemprov Sultra.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemprov Sultra dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan dan mencapai kualitas yang lebih baik( Red)