JAKARTA, Kongkritpost.com-Setelah penolakan uji materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Pemuda Nusantara telah mengajukan permohonan pencabutan IUP dan pembatalan RKAB kepada Kementerian Investasi RI.
Ketua Bidang Pembangunan Sumber Daya Alam DPP Pemuda Nusantara, Muh Gilang Anugrah, menegaskan pentingnya menjalankan amanah UU tersebut untuk menghentikan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil demi perlindungan ekologi dan keselamatan masyarakat Tegas Gilang Minggu (24/3/2024)
Fokus permohonan ini terutama pada Pulau Wawonii dan Kabaena di Sulawesi Tenggara, di mana beberapa perusahaan tambang telah dan terus melakukan eksploitasi mineral dengan dampak yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan penduduk setempat.
Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa puluhan pulau kecil di Indonesia berpotensi tenggelam atau terancam hilang akibat perubahan iklim.
Pemuda Nusantara menegaskan bahwa jika tidak segera dicabut, izin-izin pertambangan tersebut akan berdampak buruk bagi generasi mendatang. Upaya ini juga didukung oleh hasil kajian dari perusahaan riset asal Inggris, Verisk Maplecroft, yang memperkirakan sejumlah pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada tahun 2050 akibat kenaikan permukaan laut.
Upaya pemuda ini menyoroti urgensi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat serta menekankan pentingnya tindakan segera dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil ( Usman)