KENDARI, Kongkritpost.com- Aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di pinggir jalan mulai mendapat perhatian petugas. Sejumlah pedagang dan pemilik mesin Pertamini di Kendari didatangi untuk menerima imbauan menjelang rencana penertiban.

Dalam rekaman video yang beredar, seorang petugas terlihat berbicara langsung dengan seorang pedagang perempuan. Petugas meminta agar sisa BBM yang tersedia segera dihabiskan dalam beberapa hari ke depan jelas Jumat (9/10/2026)

Pedagang juga diingatkan agar tidak lagi menerima pasokan baru dari pemasok. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah awal sebelum penertiban dilaksanakan.

“Habiskan dulu stoknya dalam beberapa hari ke depan. Kalau ada lagi yang datang bawakan, jangan diambil, karena dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan penertiban,” ujar petugas dalam rekaman tersebut.

Tak hanya menyangkut stok BBM, perhatian petugas juga tertuju pada mesin Pertamini yang ditempatkan di atas trotoar maupun bahu jalan.

Fasilitas penjualan yang berada di lokasi tersebut diminta segera dipindahkan agar tidak lagi menempati ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau pengguna jalan.

Pendekatan yang terlihat dalam rekaman masih berupa sosialisasi langsung kepada pedagang. Petugas memberikan kesempatan untuk menghabiskan stok yang tersisa sekaligus menghentikan penerimaan pasokan baru sebelum penertiban dilakukan.

Imbauan tersebut menjadi sinyal bahwa aktivitas penjualan BBM eceran di sejumlah titik akan ditata lebih lanjut. Namun, pelaksanaan penertiban dan ketentuan yang menjadi dasar tindakan aparat masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi pihak berwenang.

Bagi pedagang, peringatan ini menjadi tanda untuk bersiap menghadapi perubahan aktivitas usaha. Sementara itu, masyarakat masih perlu menunggu penjelasan mengenai cakupan penertiban, lokasi yang menjadi sasaran, serta aturan yang akan diterapkan.

Penataan ruang jalan dan trotoar penting untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan. Di sisi lain, informasi yang jelas juga diperlukan agar pedagang memahami ketentuan yang harus dipenuhi dan tidak keliru menafsirkan imbauan petugas sebagai keputusan resmi yang belum diumumkan

Meski sosialisasi persuasif telah berjalan, kepastian mengenai regulasi, cakupan wilayah, hingga aturan teknis penertiban masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan Hiswana Migas. Penataan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban kota sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang*