KENDARI, Kongkritpost.com- Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi melantik jajaran Direksi dan Dewan Pengawas baru Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Utama Sultra dalam sebuah prosesi khidmat yang digelar di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, pada Senin, 14 Juli 2025.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/191 dan 100.3.3.1/192 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi PERUMDA Utama Sultra masa jabatan 2025–2030.

Dalam struktur baru ini, Adrian Ramadhan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, didampingi Ahmad Ruslan dan Wahyudi Umar sebagai anggota. Sementara itu, Akmat Rizal dipercaya memimpin sebagai Direktur Utama. Ia didampingi oleh Muh. Akbar Liambo (Direktur Teknik dan Operasional) serta Muh. Sofian (Direktur Keuangan dan Administrasi Umum).

Mereka menggantikan Laode Suryono, Ansar Andi Sa’id, dan Fahrul Dami, yang diberhentikan dengan hormat setelah masa jabatan sebelumnya berakhir 18 bulan lalu.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa rotasi ini murni bertujuan untuk penyegaran manajemen, tanpa ada intervensi politik. Proses seleksi dilakukan secara terbuka oleh tim seleksi dan ahli yang kompeten, sesuai regulasi yang berlaku.

“Pelantikan ini adalah implementasi dari Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Tidak ada unsur politik dalam pengangkatan ini. Ini murni demi efektivitas dan optimalisasi kinerja,” tegas Gubernur.

Lebih jauh, Gubernur menekankan pentingnya peran strategis PERUMDA sebagai penggerak utama ekonomi lokal. Ia menargetkan agar PERUMDA Utama Sultra dapat mengelola seluruh kegiatan bisnis strategis daerah secara transparan dan akuntabel.

“Ke depan, semua kegiatan usaha strategis di Sulawesi Tenggara harus dilaksanakan oleh PERUMDA. Ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perencanaan bisnis yang solid, inovatif, dan berpihak pada pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi inklusif, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

Kepada jajaran direksi, Gubernur berpesan agar tidak ragu melakukan terobosan dalam pengelolaan usaha, namun tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG): transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan tanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa anak perusahaan PERUMDA tidak boleh bergantung sepenuhnya pada subsidi pemerintah atau induk perusahaan. Kemandirian usaha menjadi target utama.

Gubernur Andi Sumangerukka juga mengajak seluruh jajaran PERUMDA untuk menjalin kemitraan luas, baik dengan pihak swasta, BUMN, maupun pemerintah pusat dan daerah kabupaten/kota. Kolaborasi dinilai menjadi kunci akselerasi pertumbuhan BUMD.

Kepada Dewan Pengawas, ia menegaskan pentingnya menjalankan fungsi pengawasan aktif dan profesional, sesuai dengan regulasi dan etika pengelolaan perusahaan publik.

Menutup sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses seleksi hingga pelantikan. Ia berharap kepengurusan baru PERUMDA Utama Sultra dapat membawa angin segar bagi tata kelola bisnis daerah yang profesional, kuat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Kita ingin PERUMDA Utama Sultra menjadi perusahaan daerah yang sehat, mandiri, dan mampu menjadi kontributor besar bagi pembangunan ekonomi daerah,” pungkasnya( Red)