KENDARI, Kongkritpost.com-Dalam rapat evaluasi penanganan konflik sosial dan gangguan keamanan dalam negeri yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 30 Juli 2024, di Kendari, Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (HC) Andap Budhi Revianto, SIK, MH, menyampaikan sejumlah pesan penting yang menekankan pentingnya upaya bersama dalam melawan intoleransi, radikalisme, terorisme, serta menghentikan penyebaran hoaks dan isu SARA.
Pj Gubernur, yang diwakili oleh Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D., menegaskan bahwa penanganan konflik sosial merupakan kewajiban bagi gubernur, bupati, dan wali kota, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Pelaksanaan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015.
“Undang-undang dan peraturan ini lahir sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Ini adalah jawaban komprehensif atas kebutuhan hukum dalam penanganan konflik sosial untuk mendukung kelancaran pembangunan nasional dan daerah,” ujar Asrun Lio.
Sekda Sultra juga menyoroti potensi konflik dalam konteks Pilkada serentak 2024, yang bisa disebabkan oleh intoleransi, berita hoaks, fanatisme politik, buzzer di media sosial, isu SARA, dan meningkatnya konflik. Dia menekankan pentingnya peran tim terpadu penanganan konflik sosial dalam setiap tahapan Pilkada, serta pentingnya sinergi dan koordinasi untuk mencegah potensi konflik yang dapat berdampak luas.
“Potensi kerawanan Pilkada serentak perlu ditangani agar dapat berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 281 peristiwa konflik sosial, sementara pada periode Januari-Maret 2024 terdapat 83 peristiwa serupa,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Asrun Lio mengajak seluruh pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan konflik yang lebih murah dibandingkan dengan penghentian konflik. Dia juga mendorong pembentukan tim kewaspadaan dini di tingkat kabupaten/kota yang belum memilikinya.
“Optimalisasi peran tiga pilar—kepala desa, bhabinsa, dan bhabinkamtibmas—serta tim terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat diperlukan. Pelaksanaan koordinasi melalui media sosial dan tatap muka secara berjenjang akan membantu menciptakan suasana yang aman dan kondusif di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Sultra menekankan pentingnya langkah pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca-konflik melalui rencana aksi terpadu. Dia juga menyoroti tantangan era globalisasi dan teknologi informasi yang dapat dimanfaatkan untuk penyebaran informasi bohong dan propaganda.
“Dengan banyaknya pengguna media sosial, penyebaran informasi negatif harus menjadi perhatian semua pihak terkait. Mari kita bersama-sama melawan intoleransi, radikalisme, terorisme, hoaks, dan isu SARA demi terciptanya situasi aman dan kondusif di Sulawesi Tenggara,” tegas Asrun Lio.
Di akhir sambutannya, Sekda Sultra menekankan pentingnya tindak lanjut hasil rapat dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam menyikapi perkembangan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing. Dia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk meningkatkan koordinasi, konsolidasi, dan sinergi antara aparatur pemerintah dengan masyarakat dalam penanganan konflik sosial.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Sultra, para narasumber, Kepala Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Sultra, dan berbagai pihak terkait lainnya. Rapat ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan pandangan melalui diskusi guna mencegah terjadinya konflik serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing( Red)