KENDARI, Kongkritpost.com-Aktivitas pemuatan ore yang dilakukan oleh PT Modern Cahaya Mineral (MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, dilaksanakan dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Perusahaan ini juga menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat lokal dalam setiap kegiatan, baik di lapangan maupun melalui pengisian posisi strategis seperti di bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Sabtu (14/12/2024).
Dedi, seorang perwakilan masyarakat lokal yang kini dipercaya menjadi bagian dari manajemen PT MCM, mengungkapkan bahwa sejak awal, perusahaan telah berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam operasionalnya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat lokal, yang diperkuat dengan regulasi yang ada.
“Perusahaan ini secara konsisten melibatkan masyarakat lokal, baik dalam manajemen maupun operasional lapangan, sehingga masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan PT MCM membawa manfaat besar bagi masyarakat lokal. “Banyak warga yang mendapatkan manfaat, mulai dari posisi di tubuh manajemen perusahaan hingga keterlibatan dalam aktivitas operasional di lapangan,” jelas Dedi.
PT Modern Cahaya Mineral (MCM) juga menerapkan sistem rekrutmen tenaga kerja yang melibatkan pemerintah desa. Sistem ini memberikan kewenangan kepada pemerintah desa di Kecamatan Puriala untuk merekomendasikan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan.
“Model rekrutmen ini mencerminkan kebijakan berbasis kearifan lokal, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari aktivitas PT MCM,” tambahnya.
Selain itu, dalam kegiatan pemuatan ore, perusahaan memberdayakan pengemudi truk lokal dengan kendaraan dump truck (DT). “Harapannya, melalui aktivitas ini, semakin banyak masyarakat lokal yang dapat diberdayakan,” tutur Dedi.
Menanggapi tudingan beberapa elemen masyarakat yang mengaitkan aktivitas PT MCM dengan kerusakan jalan di Kecamatan Puriala, Dedi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
“Jalan di Puriala tidak hanya digunakan oleh PT MCM, tetapi juga oleh aktivitas lainnya seperti pengangkutan kelapa sawit dan batu. Jadi, tudingan bahwa kerusakan jalan sepenuhnya disebabkan oleh PT MCM adalah tidak berdasar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pengangkutan ore oleh PT MCM telah mengantongi izin resmi, termasuk rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Konawe, Kementerian terkait, dan dinas terkait seperti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
“Kami juga telah mendapatkan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Dengan komitmen terhadap regulasi dan pemberdayaan masyarakat, PT Modern Cahaya Mineral (MCM) berharap dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat lokal dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pihak terkait( USN)