KENDARI, Kongkritpost.com-Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D., memimpin rapat terkait penataan tenaga non-PNS di berbagai departemen di lingkup pemerintah provinsi. Rapat ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Kamis, (1/2/2024)
Rapat dihadiri oleh Asisten 1 Setda Sultra, Kepala Inspektorat Sultra, Para Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, Sekretaris Dinas Kepegawaian, dan staf.
Dalam diskusi, Asrun Lio menekankan pentingnya menampung mantan staf THK-2 dan Pegawai Non-ASN, memastikan dukungan mereka dalam tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik sambil memperhatikan alokasi anggaran di departemen terkait.
Asrun Lio menyampaikan bahwa nasib staf non-PNS tersebut akan sejalan dengan hukum, dan proses penataan mereka diharapkan selesai pada Desember 2024.
Beliau menyebut bahwa permohonan terkini untuk staf non-PNS pada tahun 2024 ditolak karena Gubernur Plt masih tunduk pada Undang-Undang ASN yang baru, yang menghentikan pengangkatan lebih lanjut. Staf ini, yang kontraknya diperpanjang setiap tahun, menjalani verifikasi oleh OPD masing-masing setelah diterbitkannya surat keputusan pengangkatan.
Setelah dikeluarkan surat keputusan, masing-masing OPD bertanggung jawab untuk memverifikasi aktivitas staf, memastikan partisipasi aktif mereka dalam tugas. Pemerintah, dalam upayanya untuk menyelesaikan data staf non-PNS hingga Desember 2024, mengumumkan penyelesaian sekitar 1,7 juta posisi non-PNS. Pemetaan kebutuhan staf yang efektif sangat penting untuk perencanaan yang baik.
Estimasi kebutuhan adalah sekitar ±1.404 staf non-PNS, termasuk kebutuhan ASN untuk rumah sakit jantung, yang telah diajukan. Ini mencakup 790 Pegawai Kontrak, dengan peran khusus seperti sopir (278), resepsionis (242), dan pegawai non-kontrak di berbagai departemen. Angka-angka ini adalah bagian dari keputusan yang didokumentasikan oleh Gubernur, dibahas secara detail dalam rapat.
Sebagai penutup, Zanuriah, Kepala BKD Sultra, memberikan wawasan tentang kategorisasi Pegawai Kontrak dan Non-Kontrak. 790 staf masuk dalam kategori K2, sementara diskusi lebih lanjut dan sesi tanya jawab difasilitasi oleh masing-masing kepala OPD( Red)



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook