KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan di segala bidang, termasuk di antaranya bagaimana menghasilkan regulasi yang dapat berkontribusi positif bagi kemajuan daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan konsultasi pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Hasil konsultasi tersebut langsung mendapatkan respon dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, yang melakukan kunjungan secara langsung ke Pemprov Sultra. Kunjungan ini kemudian diikuti dengan rapat koordinasi bersama, yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk PT BPD Sultra, yang dilaksanakan kemarin di Kendari.
Mewakili Pj Gubernur, Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio., M.Hum., Ph.D menyambut kunjungan Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI beserta rombongan, dan menggelar rapat koordinasi bersama. Hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Kepala Bapenda Sultra, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Sultra, dan Direktur Utama BPD Sultra. Ujarnya Jumat (23/2/2024)
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, saya menyampaikan selamat datang kepada Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri beserta rombongan di Bumi Anoa. Kunjungan ini sebagai bentuk pembinaan terhadap penyusunan produk hukum di daerah,” ucapnya.
Jenderal ASN Sultra ini mengatakan, kunjungan ini sejalan dengan upaya yang tengah dilakukan Pemprov Sultra saat ini, khususnya dalam penyusunan produk hukum. Beberapa rancangan yang dibahas antara lain adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Sultra tahun anggaran 2024.
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023, Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Sekda Sultra menjelaskan bahwa terkait rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Pemerintah Daerah Provinsi Sultra memiliki kewajiban untuk melakukan penyertaan modal daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan kewajiban ini, kami menyadari betul akan pentingnya peran dan fungsi Direktorat Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dalam memberikan pedoman, petunjuk teknis, arahan, asistensi, dan kerjasama guna menata standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat berkontribusi positif bagi kemajuan daerah.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sultra, sekali lagi menyampaikan terima kasih kepada Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dan rombongan, yang telah menyempatkan untuk datang di Bumi Anoa, dalam rangka asistensi produk hukum daerah provinsi Sultra,” tutupnya( Red)