KENDARI, Kongkritpost.com- Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo Sultra) resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan kolam dan taman di Dinas kehutanan sultra Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor TBL/121/II/2025/Ditreskrimsus polda sultra
Ketua Wasindo Sultra, La Ode Efendi, SH, mengungkapkan bahwa proyek tersebut menjadi sorotan karena tidak memiliki papan informasi yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Kami melihat ada kejanggalan dalam proyek ini, terutama terkait sumber anggaran yang digunakan dan durasi pengerjaannya. Ketidaktransparan ini mengundang tanda tanya besar,” ujar La Ode Efendi Senin (24/2/2025)
Selain itu, ia menegaskan bahwa proyek yang berada dalam lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sultra tersebut seharusnya menerapkan prinsip keterbukaan. “Setiap proyek pemerintah harus memiliki papan informasi yang mencantumkan sumber anggaran dan total biaya. Jika tidak, ini jelas menyalahi prinsip transparansi,” tambahnya.
Wasindo Sultra juga menyoroti dampak dari proyek tersebut, di mana penggalian tanah dalam jumlah besar telah merusak fasilitas negara. “Tanah yang digali cukup luas sehingga menyerupai kolam besar. Ini sudah termasuk perusakan fasilitas negara,” tegas Efendi.
Aksi protes terhadap proyek ini telah dilakukan oleh Wasindo Sultra melalui demonstrasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, hasil klarifikasi dengan pihak terkait justru semakin menimbulkan pertanyaan. Seorang pegawai Dinas Kehutanan mengklaim bahwa proyek tersebut merupakan hasil sumbangan dari pegawai dinas yang dikerjakan secara kerja bakti. “Jika benar demikian, maka peran pegawai dalam proyek ini patut dipertanyakan. Apakah mereka bertugas sebagai pengurus administrasi atau justru sebagai pekerja proyek?” ujar Efendi.
Berdasarkan temuan dan dugaan kejanggalan dalam proyek ini, Wasindo Sultra mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera bertindak. Beberapa tuntutan yang diajukan meliputi:
1. Memeriksa Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra terkait proyek ini.
2. Memanggil dan memeriksa pejabat terkait guna mengklarifikasi sumber dana yang digunakan.
3. Menyelidiki kemungkinan perusakan fasilitas negara akibat proyek penggalian tanah dalam kawasan Dinas Kehutanan.
4. Mengusut tuntas apakah proyek ini benar-benar dilakukan atas inisiatif pegawai atau ada unsur penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Dasar hukum yang menjadi rujukan dalam laporan ini mencakup:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra melalui sambungan telepon belum mendapatkan tanggapan.
Wasindo Sultra berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah tetap terjaga. (Usman)