KENDARI, Kongkritpost.com-Maraknya pemberitaan yang menyeret nama mantan Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH dalam persidangan kasus korupsi Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk Muh Tahir Lakimi.
Tahir Lakimi menyatakan bahwa Blok Mandiodo adalah konsekuensi jabatan Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra. Lakimi juga mengakui Ali Mazi mengikuti proses hukum dengan menghormati pemberitaan media ujarnya Sabtu (20/1/2024)
Sebagai Staf Khusus Pribadi Ali Mazi, Tahir Lakimi mengingat awal kepemimpinan Ali Mazi yang diuji oleh Covid-19 dan masalah inflasi hingga stunting.
Tahir Lakimi menekankan Ali Mazi memiliki kewajiban moral untuk menggerakkan sektor sumber daya daerah, termasuk potensi di Perumda, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo terkait kemudahan investasi.
Tahir Lakimi menyebut Ali Mazi telah menyiapkan sistem pengelolaan investasi dengan analogi SIM, di mana pemegang SIM bertanggung jawab atas penggunaannya. Dia menyoroti peran kepala daerah dalam memfasilitasi kepentingan semua pihak, khususnya terkait investasi pertambangan di Sultra yang menarik perhatian investor internasional.
Terkait kasus korupsi yang melibatkan Ali Mazi, Lakimi menyatakan ini sebagai konsekuensi investasi yang harus dihadapi oleh mantan gubernur.
Dia menegaskan Ali Mazi adalah orang yang taat hukum, mengingat kasus Hilton tahun 2006 yang tak terkait jabatannya sebagai gubernur. Lakimi berharap proses hukum berjalan baik tanpa ada korban yang tidak perlu.
Dalam menyampaikan pesannya, Tahir Lakimi menekankan prinsip equality before the law, di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan. Dia mengingatkan pentingnya menunggu putusan pengadilan sebelum membentuk narasi sepihak( Red)