KENDARI, Kongkritpost.com-Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yudhianto Mahardika dan Hj. Nirna Lachmudin, H. Ishak Ismail, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang akan diambil merupakan bagian dari hak demokrasi. Hal ini dilakukan menyusul pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 yang diduga tidak berjalan secara adil.
Dalam pernyataannya, H. Ishak Ismail menyampaikan bahwa selain menjabat sebagai ketua tim pemenangan, dirinya juga memiliki tanggung jawab sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari untuk mengawal proses sengketa di Mahkamah Konstitusi sesuai instruksi DPP. “Ini adalah amanah partai yang harus dijalankan secara tegak lurus,” tegasnya Jumat (20/12/2024)
Dari informasi yang diperoleh, sidang perdana MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 8 Januari 2025. Sebelumnya, proses pendaftaran dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dijadwalkan pada 3 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan tersebut akan mencakup verifikasi kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti, yang berlangsung pada 8-16 Januari 2025.
H. Ishak Ismail berharap agar tim hukum pasangan calon dapat menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan dengan maksimal. “Tahapan pemeriksaan pendahuluan ini sangat penting, karena akan menentukan pengesahan alat bukti pemohon,” katanya.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, sidang dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut akan dilaksanakan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Proses ini bertujuan untuk mendalami perselisihan hasil pemilihan dan memastikan seluruh bukti yang diajukan memenuhi syarat hukum.
“Kami percaya bahwa proses hukum ini akan menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan dalam Pilkada. Harapan kami, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang mencerminkan prinsip demokrasi dan transparansi,” tutup H. Ishak Ismail.
Langkah hukum pasangan Yudhianto-Nirna di Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga demokrasi dan menjamin hak-hak rakyat dalam proses Pilkada 2024. Publik kini menantikan hasil dari persidangan ini, yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak( Red)