KENDARI, Kongkritpost.com- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti secara virtual kegiatan Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah ke-7, yang membahas Penyediaan Pedoman Aksesibilitas Digital untuk Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini sekaligus memperingati Hari Kesadaran Aksesibilitas Global (GAAD) 2024, diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo melalui Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik pada Selasa, 28 Mei 2024.
Indonesia Suarise, sebuah organisasi sosial yang mempromosikan aksesibilitas sektor digital, telah menjadi tuan rumah acara GAAD di Indonesia sejak tahun 2020, menyelenggarakan berbagai kegiatan baik online maupun offline. Tujuan dari acara ini adalah untuk mendorong masyarakat berdiskusi, berpikir, dan belajar mengenai akses atau inklusi digital bagi orang-orang dengan beragam kemampuan.
Pada GAAD 2024, Suarise mengadakan kampanye media sosial melalui pre-event online, serta diskusi panel sebagai acara utama dengan fokus pada kebijakan aksesibilitas digital dan jalur menuju inklusi digital. Bersama dengan Kementerian Kominfo RI, Suarise sedang merumuskan pedoman aksesibilitas Informasi Publik Digital melalui GAAD 2024.
Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lembaga publik mengenai kebijakan dan implementasi aksesibilitas digital, seperti yang disampaikan oleh pembicara Diva Humaira Nibras.
Dalam sambutannya, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama, menyebutkan bahwa Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pada Pasal 24 huruf b, menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Ini nantinya akan mempermudah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam ekosistem digital.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus mendorong berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan komunikasi dan inklusivitas layanan komunikasi publik oleh badan publik,” jelasnya.
Hasyim Gautama menyampaikan bahwa salah satu upaya ini adalah menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini sedang dalam proses, terkait Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik berbasis digital bagi penyandang disabilitas.
Layanan ini juga dilanjutkan dengan seminar yang menghadirkan narasumber dari peneliti subdirektorat layanan disabilitas Universitas Brawijaya( Red)