KENDARI, Kongkritpost.com- Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2024). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar Kejaksaan membuka kembali kasus dugaan penipuan yang melibatkan komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP), An Rinrin Marinova.
Koordinator aksi, Ados, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu perkara hukum yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara. Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rinrin Marinova, sebagai komisaris PT DTGP, berawal dari laporan yang dilayangkan oleh PT DNI kepada Polda Sultra pada 6 April 2018. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/193/IV/2018/SPKT Polda Sultra, dan pada 2019, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.
Ados menjelaskan bahwa dalam perjalanan kasus ini, PT DTGP sempat mengajukan permohonan restorasi keadilan (restorative justice) kepada PT DNI melalui mediasi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra. Dalam perjanjian damai yang dihasilkan, PT DTGP diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian PT DNI, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 perjanjian tersebut.
Namun, Ados menambahkan bahwa PT DTGP gagal memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. “Perjanjian itu dilanggar oleh PT DTGP, sehingga kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk membuka kembali kasus ini dan menetapkan kembali Rinrin Marinova sebagai tersangka,” tegas Ados.
Selain itu, Wasindo Sultra juga meminta agar Inspektur Tambang menyampaikan kepada Dirjen Minerba agar menunda penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT DTGP, mengingat kasus hukum yang masih berjalan.
Dalam orasinya, Ados menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sultra menindaklanjuti kembali berkas perkara yang telah diajukan.
2. Mendesak Kejaksaan untuk membuka kembali kasus dugaan penipuan oleh An Rinrin Marinova.
3. Meminta Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Rinrin Marinova serta menetapkannya kembali sebagai tersangka.
Aksi ini menambah tekanan bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara untuk segera menuntaskan kasus yang sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu( Usman)






